Padang – pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat di sumatera Barat mengerucut pada satu gagasan utama: pengakuan hukum adat dinilai paling siap diterapkan di Ranah Minang karena sistem adatnya masih hidup dan menjadi bagian dari keseharian warga.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Shadiq Pasadigoe, mengatakan adat di Sumatera Barat bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan aturan sosial yang terus dijalankan dari generasi ke generasi.
Menurut dia, Minangkabau memiliki modal kuat untuk menerapkan hukum adat tanpa hambatan besar seperti di sejumlah daerah lain.
“Di Sumatera Barat, sejak nenek moyang, hukum adat sudah berlaku. Tantangannya tidak sebanyak daerah lain,” ujar Shadiq saat Kunjungan Kerja Baleg DPR RI untuk menjaring masukan terkait RUU Masyarakat (hukum) Adat di Padang, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, dinamika demografi dan keterbatasan ruang hidup justru membuat peran adat semakin relevan.
Saat jumlah penduduk terus bertambah, konflik sosial dan persoalan ruang perlu diselesaikan melalui mekanisme yang telah dikenal masyarakat.
“Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai problem yang perlu diselesaikan, dan di situlah peran hukum adat,” kata dia.
Shadiq juga menegaskan bahwa hukum adat dan hukum negara tidak berada dalam posisi saling meniadakan.
Keduanya, menurut dia, dapat berjalan berdampingan untuk menjaga ketertiban sosial.Sementara itu, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Kurnia Warman, menilai negara perlu memberi ruang lebih besar bagi masyarakat adat.
Ia mengingatkan bahwa intervensi yang berlebihan justru berpotensi menekan kemandirian komunitas adat dalam mengatur kehidupan sosial dan hukumnya sendiri.
Kurnia menekankan, pembahasan masyarakat adat tidak boleh dipersempit hanya pada isu hutan adat. Ia menyebut cakupannya jauh lebih luas, mulai dari tanah ulayat, hak sosial, hak budaya, hingga kelembagaan adat di luar kawasan hutan.
Menurut dia, tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai langsung oleh masyarakat hukum adat, sedangkan tanah hak dapat dimiliki secara pribadi maupun komunal oleh warga adat.Namun, di wilayah adat, hak ulayat tetap melekat pada keduanya.
Karena itu, Kurnia mendorong konsolidasi dari dalam tubuh masyarakat adat. Langkah itu mencakup penegasan norma adat, penguatan batas wilayah adat, dan pembenahan kelembagaan agar posisi hukum adat semakin solid.
Ia juga menilai putusan pengadilan memiliki peran penting dalam memperkuat pengakuan terhadap hukum adat, terutama dalam sengketa tanah dan hak adat.
Menurut dia, putusan hakim dapat menjadi pijakan untuk mempertegas kedudukan masyarakat adat.Dari sisi antropologi, Dosen FISIP Universitas Andalas, Dr.sri setiawati, menilai RUU Masyarakat Adat harus memberi perlindungan yang tegas kepada komunitas adat.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang memuat syarat pengakuan masyarakat hukum adat.
Dalam aturan itu, masyarakat adat dapat diakui jika memiliki wilayah adat yang jelas, kelembagaan yang berjalan, hukum adat yang masih hidup, identitas budaya khas, serta tetap dipatuhi anggotanya dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.
Sri menilai Minangkabau merupakan contoh nyata masyarakat adat yang memenuhi unsur tersebut. Sistem nagari, kata dia, menunjukkan adanya wilayah adat, Kerapatan Adat Nagari atau KAN sebagai lembaga adat, dan hukum adat yang masih dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga menyoroti kekuatan identitas budaya Minangkabau,termasuk sistem matrilineal dan rumah gadang. Menurut dia, prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa adat Minangkabau tetap sejalan dengan nilai kebangsaan.
“Prinsip Adat Basandi Syarak,Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI,” kata Sri.
Melalui RUU Masyarakat Adat,para akademisi dan legislator berharap negara memberi perlindungan hukum yang lebih kuat kepada komunitas adat.
Perlindungan itu mencakup tanah ulayat, budaya, kelembagaan adat, dan sumber daya alam yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat di Indonesia.







