Tutup
BisnisEkonomiNews

Pemko Padang Mulai Mendata Pelaku Usaha untuk Pengembangan UMKM

180
×

Pemko Padang Mulai Mendata Pelaku Usaha untuk Pengembangan UMKM

Sebarkan artikel ini
pemko-padang-pastikan-pendataan-umkm-bukan-razia,-simak-penjelasannya
Pemko Padang Pastikan Pendataan UMKM Bukan Razia, Simak Penjelasannya

Padang – Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang bersiap melakukan pendataan serta verifikasi menyeluruh terhadap pelaku UMKM di wilayahnya mulai Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memvalidasi data agar program pembinaan, legalitas, hingga pengembangan usaha bisa berjalan lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, menegaskan bahwa pemilik usaha tidak perlu cemas dengan kehadiran petugas di lapangan. Ia memastikan kegiatan ini murni untuk pendataan, bukan operasi penertiban maupun razia.

“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi,” ujar Teddy di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Regulasi tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan konkret kepada pelaku usaha.

Dukungan yang disiapkan meliputi fasilitasi sertifikasi halal, program kelas inkubasi, hingga bantuan akses pasar ekspor. Untuk menjamin profesionalisme, Lani Widya Putri memastikan seluruh petugas di lapangan telah dilengkapi dengan identitas resmi.

Sementara itu, Nila Surya Devi mengajak para pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini. Ia berharap sinergi ini dapat mendorong kemajuan UMKM di Kota Padang secara lebih luas.

Dalam pendataan nanti, kriteria usaha akan diklasifikasikan berdasarkan modal dan omzet tahunan. Usaha mikro dibatasi dengan modal maksimal Rp1 miliar dan omzet hingga Rp2 miliar, sedangkan usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Adapun kategori usaha menengah mencakup pelaku usaha dengan modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Khusus bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun, mereka akan otomatis masuk dalam binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.