Tutup
NewsPeristiwa

Memasang Patok Batas Cegah Sengketa Lahan Antartetangga

105
×

Memasang Patok Batas Cegah Sengketa Lahan Antartetangga

Sebarkan artikel ini

Kondisi tersebut tidak hanya menguras biaya, tetapi juga berpotensi merusak hubungan antarwarga.

Purworejo – Sengketa tanah yang berujung pada proses hukum panjang sering kali dipicu oleh masalah sepele, yakni ketidakjelasan batas lahan.

Kondisi tersebut tidak hanya menguras biaya, tetapi juga berpotensi merusak hubungan antarwarga.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemasangan patok batas merupakan solusi paling efektif untuk mencegah konflik tersebut.

Langkah sederhana ini dinilai krusial guna menjamin keamanan aset sekaligus menutup celah pencaplokan lahan oleh pihak lain.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam prosesnya, pemilik lahan diimbau untuk berkoordinasi dengan tetangga yang berbatasan langsung. Langkah persuasif ini sangat penting guna memastikan kesepakatan titik koordinat sejak awal, sehingga perselisihan di masa depan dapat diminalisir tanpa harus menempuh jalur pengadilan yang merugikan.

Terkait teknis pemasangan, Kementerian ATR/BPN menekankan penggunaan material yang paten seperti beton, kayu, atau besi. Masyarakat diminta menghindari penggunaan penanda alami seperti batu atau pohon karena posisinya yang rentan bergeser.

Standar patok yang dianjurkan memiliki panjang minimal 50 cm. Ketentuannya, 40 cm harus tertanam di dalam tanah, sementara 10 cm sisanya dibiarkan menonjol di permukaan sebagai penanda yang jelas.

Di tengah meningkatnya nilai ekonomi lahan dan padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan. Pemasangan patok merupakan investasi sosial yang efektif untuk menjaga hak pemilik tanah sekaligus memelihara kerukunan di lingkungan sekitar.