Regulasi

UU P2SK Perkuat Daya Saing dan Kedaulatan Industri Kripto Indonesia

47
×

UU P2SK Perkuat Daya Saing dan Kedaulatan Industri Kripto Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing industri aset kripto sekaligus menjaga kedaulatan ekosistem digital nasional. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari sektor aset digital lebih optimal dirasakan di dalam negeri.

CEO Indodax, William Sutanto, menyatakan bahwa industri kripto di Indonesia telah melewati fase pendewasaan selama lebih dari satu dekade. Saat ini, fokus pengembangan industri harus bergeser dari sekadar membangun pasar ke arah penciptaan nilai tambah yang berdampak signifikan bagi perekonomian nasional.

Menurut William, regulasi baru ini tidak hanya berbicara mengenai aspek kepatuhan semata. Pemerintah harus mampu merumuskan kebijakan yang menjamin bahwa pertumbuhan industri kripto mampu memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas ekonomi Indonesia.

Terkait kehadiran bursa kripto global, William memandang hal tersebut sebagai bagian dari dinamika yang mampu memacu inovasi serta efisiensi pasar. Namun, ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha yang melayani investor domestik wajib mematuhi aturan yang sama.

Penerapan level playing field atau lapangan permainan yang setara menjadi syarat mutlak agar tercipta persaingan usaha yang sehat. Hal ini dinilai penting agar pelaku usaha lokal maupun global dapat berkompetisi secara adil tanpa mengorbankan inovasi ekosistem nasional.

Meski mendorong penguatan industri domestik, Indodax menegaskan bahwa akses terhadap pasar internasional tetap diperlukan. Likuiditas global dinilai krusial untuk menjaga agar harga aset kripto di Indonesia tetap kompetitif dengan kedalaman transaksi yang memadai.

Konektivitas dengan pasar internasional tersebut harus tetap berpijak pada regulasi yang transparan. Langkah ini bertujuan untuk memprioritaskan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas industri di tengah fluktuasi pasar digital.

William juga menyoroti pentingnya penguatan posisi rupiah dalam ekosistem aset kripto nasional. Penggunaan rupiah sebagai quote currency dalam order book nasional dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat keterkaitan antara industri kripto dan perekonomian riil Indonesia.

Selain itu, ia mendesak pemerintah untuk segera menyusun aturan teknis turunan dari UU P2SK. Aturan tersebut harus memberikan kejelasan mengenai pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD).

Pemisahan fungsi yang jelas diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan. Hal ini juga bertujuan untuk menekan biaya operasional yang berpotensi membebani para investor.

Pemerintah diharapkan mampu menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi aset digital yang sangat cepat. Aturan turunan yang responsif diyakini akan meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal secara signifikan.

Pada akhirnya, penguatan industri kripto memiliki potensi untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru. Selain itu, ekosistem yang sehat akan berdampak positif pada pertumbuhan bisnis dan peningkatan penerimaan pajak negara.

Implementasi UU Nomor 4 Tahun 2026 harus dipandang sebagai fondasi jangka panjang bagi industri keuangan digital. Dengan sinergi antara regulasi yang kuat dan inovasi pelaku usaha, Indonesia diharapkan mampu memiliki ekosistem aset kripto yang kompetitif di kancah global.