Perbankan

OJK Usulkan Larangan PFII Himpun Dana Masyarakat demi Stabilitas Perbankan

51
×

OJK Usulkan Larangan PFII Himpun Dana Masyarakat demi Stabilitas Perbankan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengusulkan larangan bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah restriktif ini diambil guna memitigasi risiko perpindahan dana domestik ke kawasan tersebut yang berpotensi mengganggu stabilitas industri jasa keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa PFII harus diposisikan sebagai hub aktivitas keuangan global. Kehadiran kawasan ini diharapkan tidak menjadi pesaing bagi bank maupun lembaga jasa keuangan yang sudah mapan beroperasi di pasar domestik.

Pernyataan tersebut disampaikan Dian dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (8/7). Fokus utama OJK adalah memastikan operasional PFII tetap berorientasi pada intermediasi keuangan internasional.

Kebijakan ini mengadopsi model best practice yang diterapkan di Dubai International Financial Centre (DIFC). Pemerintah menjadikan DIFC sebagai rujukan utama dalam menyusun kerangka hukum PFII untuk menjaga integritas sistem keuangan.

OJK menyoroti bahaya persaingan tidak sehat jika entitas di PFII diizinkan menerima simpanan masyarakat nasional. Risiko tersebut dinilai akan memuncak apabila PFII menawarkan insentif pajak yang lebih menarik dibandingkan sektor perbankan domestik.

Dian menjelaskan bahwa konsep dasar yang ingin dibangun adalah skema out-in. Strategi ini bertujuan menarik modal dari investor internasional untuk membiayai pembangunan di dalam negeri, bukan memindahkan dana yang sudah tersirkulasi di sistem keuangan lokal.

Pembatasan ini juga krusial untuk menjaga efektivitas kebijakan moneter nasional. Pengaturan prudensial yang ketat diperlukan agar stabilitas sistem keuangan tidak terdistorsi oleh aktivitas di kawasan khusus tersebut.

Selain batasan operasional, OJK mewajibkan seluruh aktivitas di PFII tunduk pada rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Kepatuhan ini mutlak diperlukan mengingat status Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).

Di sisi lain, OJK mengusulkan penerapan konsep universal banking dalam RUU PFII untuk meningkatkan daya tarik investasi. Model layanan terpadu atau one-stop service ini memungkinkan satu entitas bank menyediakan layanan perbankan komersial, investasi, asuransi, hingga aset kripto.

Konsep ini dirancang untuk memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dianggap menghambat efisiensi investor. Dengan model universal banking, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus banyak izin di berbagai lembaga untuk menawarkan produk keuangan yang beragam.

Transformasi ini dipandang penting mengingat struktur ekonomi Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada perbankan atau bank-driven economy. Sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan nasional masih ditopang oleh industri perbankan.

OJK berharap kapasitas besar sektor perbankan dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan pasar modal, asuransi, dan dana pensiun. Implementasi model ini ke depan akan tetap melibatkan konsultasi intensif dengan DPR sesuai koridor Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).