Regulasi

OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon Lewat POJK 10 Tahun 2026

48
×

OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon Lewat POJK 10 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur perubahan atas perdagangan karbon melalui bursa karbon. Regulasi ini telah resmi diundangkan pada 6 Juli 2026 sebagai langkah adaptasi terhadap dinamika pasar karbon nasional.

Penerbitan beleid baru ini merupakan respons langsung atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi pilar strategis pemerintah. Aturan ini dirancang untuk memperkuat pengendalian emisi gas rumah kaca di sektor jasa keuangan.

POJK 10 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar dalam mekanisme perdagangan karbon di Indonesia. Salah satu poin krusial adalah kewajiban pencatatan unit karbon pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Sistem SRUK ini secara resmi menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang sebelumnya digunakan. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan sistem pendataan dengan standar terbaru pemerintah.

Regulasi ini juga memperluas cakupan jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa. Selain itu, aturan ini mengizinkan perdagangan unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK dengan ketentuan tertentu.

OJK juga menetapkan kewajiban baru bagi penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan spesifik kepada kementerian terkait. Hal ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi karbon yang berlangsung.

Perlindungan konsumen menjadi fokus utama yang ditegaskan dalam aturan ini. Prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan kini diwajibkan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon bursa.

Setiap entitas yang berpartisipasi dalam bursa karbon wajib mematuhi standar perlindungan konsumen yang telah ditetapkan OJK. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi risiko sengketa dan menjaga kepercayaan investor di pasar karbon.

Untuk masa transisi, OJK memberikan kelonggaran bagi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait. Fasilitas ini berlaku hingga SRUK beroperasi secara penuh.

Masa transisi tersebut dibatasi paling lama tiga bulan setelah POJK diundangkan. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh perdagangan harus sepenuhnya mengacu pada sistem SRUK yang baru.

POJK 10 Tahun 2026 ini dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 6 Juli 2026. Seluruh pelaku pasar diimbau untuk segera menyesuaikan operasional mereka dengan ketentuan terbaru ini.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat pencapaian target emisi nasional. Sektor jasa keuangan diharapkan mampu memainkan peran sebagai fasilitator utama dalam ekonomi hijau di masa depan.