Regulasi

OJK Wajibkan Influencer Kripto Bersertifikat demi Tingkatkan Kredibilitas Industri Keuangan

46
×

OJK Wajibkan Influencer Kripto Bersertifikat demi Tingkatkan Kredibilitas Industri Keuangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap penyebaran informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto, melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan seluruh influencer keuangan dan kripto untuk memiliki sertifikasi kompetensi sebagai syarat mutlak dalam memberikan edukasi maupun rekomendasi investasi kepada masyarakat.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menciptakan standar profesionalisme bagi para penyampai informasi. OJK menegaskan bahwa edukasi terkait aset kripto ke depan harus lebih kredibel, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum guna menjamin perlindungan konsumen yang lebih maksimal.

Langkah ini menyusul tren positif di pasar kripto nasional, di mana nilai transaksi aset digital tersebut tercatat menembus angka Rp23,01 triliun pada Mei 2026. Tingginya aktivitas pasar menuntut pengawasan yang lebih ketat agar masyarakat tidak terjebak dalam keputusan investasi yang didasarkan pada informasi menyesatkan.

Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, menilai aturan baru ini sebagai terobosan positif bagi kematangan industri kripto di Indonesia. Selama ini, influencer dan pembuat konten memegang peran vital dalam menerjemahkan informasi teknis yang kompleks menjadi bahasa yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Kendati demikian, Aloysia menekankan pentingnya standarisasi profesi untuk menjaga kualitas konten yang beredar. Adanya kewajiban sertifikasi dipandang bukan sebagai upaya pembatasan ruang gerak kreatif, melainkan instrumen untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto.

Arus informasi yang deras di media sosial dinilai meningkatkan risiko penyebaran misinformasi yang dapat berdampak buruk pada keputusan investasi masyarakat. Oleh karena itu, sertifikasi menjadi filter penting agar materi edukasi yang disampaikan memiliki landasan teoretis dan praktis yang mumpuni.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga menetapkan tanggung jawab baru bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau influencer. PUJK diwajibkan memastikan setiap influencer yang mereka rekrut memiliki kompetensi yang memadai dan telah tersertifikasi.

Selain itu, PUJK wajib memastikan adanya keterbukaan informasi mengenai hubungan kerja sama yang terjalin. Influencer hanya diperbolehkan mempromosikan produk yang telah mengantongi izin resmi dari otoritas terkait serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi.

Penyampaian informasi dalam aktivitas pemasaran pun kini terikat aturan ketat untuk menghindari unsur penyesatan. Seluruh materi promosi harus disampaikan secara jelas, jujur, dan akurat agar konsumen memiliki pemahaman yang utuh sebelum melakukan penempatan dana.

Aloysia menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan kebutuhan industri untuk menyeimbangkan antara inovasi teknologi dan perlindungan investor. Kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan para kreator konten diharapkan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa depan.