Tutup
Politik

Asosiasi Desak Dedi Mulyadi Evaluasi Larangan Sawit: Apa Dampaknya?

180
×

Asosiasi Desak Dedi Mulyadi Evaluasi Larangan Sawit: Apa Dampaknya?

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendesak Gubernur Jawa Barat untuk membuka dialog terkait larangan penanaman kelapa sawit di wilayahnya. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan mengancam mata pencaharian ribuan petani serta pekerja sawit.

Apkasindo menilai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/Perek tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Provinsi Jawa Barat tidak berdasar dan reaksioner.

Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menyatakan kebijakan tersebut tidak disertai data dan bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kelapa sawit menyebabkan krisis air bersih dan bencana ekologi di Jawa Barat.

“Kami berharap Gubernur dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk petani serta pekerja sawit,” ujar Qayuum dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).

Menurut data Apkasindo, perkebunan sawit milik petani di Jawa Barat tersebar di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya. Data Kementerian Pertanian tahun 2025 mencatat total luas perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 15.764 hektare dengan produksi 43.493 ton CPO.

Sebagian besar perkebunan dikelola oleh BUMN (11.254 hektare) dan swasta (4.259 hektare). Badan Pusat Statistik mencatat ada 8.170 pekerja perkebunan sawit di Jawa Barat.

Apkasindo khawatir pelarangan akan mengancam nasib ribuan pekerja tersebut. “Pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat,” tegas Qayuum.

Pemicu kebijakan ini adalah laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kabupaten Cirebon. Apkasindo menilai lebih bijak jika Gubernur menindak pelaku penanaman yang tidak mengikuti perizinan dan regulasi, daripada melakukan pelarangan secara menyeluruh.

Dewan Pakar Apkasindo, Ermanto Fahamsyah, menambahkan bahwa SE tersebut tidak sesuai dengan aturan nasional karena merupakan aturan internal yang tidak bisa menegasikan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan larangan penanaman baru kelapa sawit dan menginstruksikan penggantian tanaman secara bertahap bagi lahan yang sudah terlanjur ditanami sawit.

Gubernur berpendapat bahwa karakteristik geografis Jawa Barat yang sempit tidak sesuai dengan industri sawit yang masif dan boros air, sehingga memicu ancaman krisis air dan bencana lingkungan.