Jakarta – Guna meminimalisir potensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) ganda bagi pasangan suami istri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menawarkan solusi melalui implementasi sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan Coretax akan secara otomatis menyesuaikan data berdasarkan status perpajakan yang dilaporkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal istri melaporkan sendiri SPT Tahunan (PH atau MT), Coretax DJP menyesuaikan pengisian data berdasarkan aturan dan status masing-masing dari suami-istri, guna menghindari pelaporan ganda. Justru di sinilah keunggulan fitur Coretax DJP,” ujarnya kepada awak media, Kamis (17/7/2025).
Rosmauli merinci tiga opsi yang tersedia bagi pasangan suami istri dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Opsi pertama, penghasilan istri dapat digabungkan dengan SPT suami, dengan konsekuensi penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai PPh Final jika istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
Opsi kedua adalah pisah harta (PH), yang berlaku jika terdapat perjanjian tertulis antara suami dan istri mengenai pemisahan harta dan penghasilan.
Pilihan ketiga adalah memilih terpisah (MT), yang dapat dipilih misalnya jika istri memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap.
“Oleh karena itu, masing-masing suami/istri wajib mengisi secara mandiri penghasilan pasangannya dalam lampiran penghitungan PPh,” imbuh Rosmauli.
Rosmauli menepis kekhawatiran mengenai potensi kurang bayar jika penghasilan suami dan istri digabungkan.
Dia menegaskan tujuan utama Coretax adalah memastikan wajib pajak dapat memperoleh hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“konsultan pajak merupakan mitra strategis DJP dalam mendampingi wajib pajak. Saya percaya edukasi publik semestinya selalu berlandaskan regulasi resmi,” tegasnya.
DJP menyediakan informasi resmi terkait kewajiban perpajakan bagi pasangan suami istri melalui Coretax yang dapat diakses pada halaman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax-registrasi, kemudian memilih bagian ‘Bagaimana kewajiban pajak Suami Istri di era Coretax DJP?’.







