Jakarta – Pemerintah Indonesia akan menindak tegas platform digital yang gagal melindungi anak-anak di dunia maya.
Penegasan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) meutya Hafid terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas, yang akan berlaku efektif mulai 28 maret 2026, membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka dengan peraturan yang berlaku,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat malam.Meutya menegaskan, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap regulasi ini. Setiap entitas bisnis digital wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Menkomdigi juga menekankan pentingnya prinsip universalitas dan nondiskriminatif dalam penerapan aturan perlindungan anak.
“Jangan sampai aturan perlindungan anak diikuti di negara lain, tetapi tidak di Indonesia,” tegas Meutya.
Pemerintah mengimbau platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera menyesuaikan diri.
Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengenaan sanksi.
Meutya mengapresiasi platform X dan Bigo Live atas kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. TikTok dan Roblox juga dinilai kooperatif sebagian.
Sementara itu, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas.







