Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Selasa (26/5/2026). Operasi ini menyasar wilayah Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo demi mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dinikmati masyarakat luas.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Aparat Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan turut membantu para pedagang memindahkan barang-barang mereka ke lokasi yang lebih aman.
Kepala Satpol PP Kota Padang menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kota. Pihaknya memastikan penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar fasilitas umum kembali berfungsi. Kami membantu pemilik lapak memindahkan barang ke tempat yang aman sekaligus mengimbau agar bangunan tidak diperluas hingga memakan badan jalan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan warga sangat krusial demi menciptakan lingkungan Kota Padang yang tertib, nyaman, serta indah. Pihaknya pun berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban semakin meningkat ke depannya.
Warga kembali diingatkan agar tidak menggunakan fasum dan fasos untuk berdagang. Tindakan tersebut dinyatakan melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Mari kita jaga kebersihan dan keindahan kota. Kami tegaskan agar masyarakat berhenti menggunakan fasum dan fasos untuk berjualan karena hal itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya.







