JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara resmi menyatakan minatnya untuk mengakuisisi saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui entitas Danantara Investment Management (DIM). Langkah strategis ini akan dilakukan segera setelah proses demutualisasi bursa dinyatakan rampung.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Patria Sjahrir, mengonfirmasi bahwa rencana tersebut saat ini tengah dalam tahap pembahasan intensif. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta jajaran direksi BEI untuk mematangkan skema transaksi.
“Proses demutualisasi masih berjalan dengan OJK dan direksi bursa. Kami menargetkan proses ini dapat rampung dalam beberapa bulan ke depan,” ujar Pandu saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pandu menambahkan, setelah struktur kepemilikan baru terbentuk, BPI Danantara akan memberikan arahan teknis kepada DIM untuk melakukan eksekusi investasi. Meski demikian, ia belum merinci besaran porsi saham yang akan dibidik oleh lembaga tersebut.
Demutualisasi BEI merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa demutualisasi merupakan agenda krusial untuk memperkuat tata kelola kelembagaan bursa. Langkah ini dinilai sebagai upaya transformatif bagi industri pasar modal nasional.
Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan saham BEI tidak lagi terbatas hanya pada anggota bursa. Nantinya, kepemilikan saham akan terbuka bagi pihak perorangan maupun badan hukum lainnya.
Pihak-pihak yang berpotensi menjadi pemegang saham baru mencakup Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta lembaga investasi pemerintah seperti Danantara. Keterlibatan pihak luas diharapkan dapat mendorong pendalaman pasar modal yang lebih progresif.
OJK saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai payung hukum perubahan struktur kepemilikan tersebut. Finalisasi aturan ini ditargetkan tuntas pada akhir Agustus 2026.
Meskipun struktur kepemilikan akan berubah menjadi lebih terbuka, OJK tetap memprioritaskan aspek independensi bursa. Friderica menekankan bahwa perubahan kelembagaan ini tidak boleh mengintervensi fungsi operasional dan integritas BEI.
Transformasi ini dipandang sebagai babak baru dalam sejarah bursa efek di Indonesia. Selain memperluas akses kepemilikan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing pasar modal domestik di kancah global.
Secara paralel, BEI juga terus melakukan pembenahan internal untuk menjaga kualitas emiten. Salah satunya melalui penambahan kriteria High Shareholding Concentration (HSC) dengan metode price-impact ratio guna meningkatkan transparansi perdagangan bagi investor.
Seluruh pihak terkait kini menanti rincian teknis dari aturan baru tersebut. Kejelasan mengenai batasan kepemilikan dan mekanisme pasar akan menjadi penentu utama dalam keberhasilan transisi demutualisasi ini.





