Pasaman Barat – Anggota DPRD Sumatera Barat, Ali Muda, SH, memimpin langsung sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 di Gedung Pertemuan Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Minggu (9/8/2026).
Agenda ini bertujuan mengoptimalkan tata kelola pemerintahan nagari serta memperkuat kapasitas masyarakat setempat.
Pratama Winia Nazwir selaku Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat turut hadir mendampingi bersama jajaran Sekretaris Nagari Kuamang Alai.
Ali Muda menyoroti posisi strategis nagari sebagai garda terdepan dalam mendorong kesejahteraan dan pembangunan daerah.
Ia menekankan bahwa sinergi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci utama keberhasilan program pemberdayaan.
Politisi ini berharap warga mampu menjalankan hak serta tanggung jawabnya secara sadar guna mendukung efektivitas roda pemerintahan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawabnya dalam pembangunan nagari, begitu juga dengan pemerintahan nagari agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Muda.
Kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang dialog untuk menjaring berbagai aspirasi dan kendala yang dihadapi publik di lapangan.
Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan seluruh masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan di masa depan.






