Tutup
News

Pengajuan KPR Tak Ditolak Hanya karena SLIK, Ini Penjelasan Ekonom

205
×

Pengajuan KPR Tak Ditolak Hanya karena SLIK, Ini Penjelasan Ekonom

Sebarkan artikel ini
pengajuan-kpr-tak-ditolak-hanya-karena-slik,-ini-penjelasan-ekonom
Pengajuan KPR Tak Ditolak Hanya karena SLIK, Ini Penjelasan Ekonom

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Lembaga keuangan tetap mengutamakan penilaian terhadap kemampuan finansial calon debitur.Pada hari Kamis (20/6/2025), Josua Pardede, Chief Economist PermataBank, menjelaskan bahwa SLIK tidak secara otomatis menggagalkan pengajuan KPR. “SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,” jelasnya.

SLIK, yang menggantikan BI checking, berfungsi sebagai sistem terpusat untuk mencatat riwayat kredit debitur.Sistem ini bertujuan untuk mengurangi asimetri informasi dan mendukung manajemen risiko yang diterapkan oleh lembaga keuangan.

Lebih lanjut, Josua menjelaskan bahwa bank tetap berpegang pada prinsip 5C, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition dalam menganalisis kredit, dan keputusan pemberian kredit tidak hanya didasarkan pada data SLIK.

“Yang utama adalah capacity,yakni kemampuan membayar cicilan. Idealnya, rasio cicilan terhadap pendapatan maksimal 30-40 persen,” ujarnya. Stabilitas penghasilan, terutama dari pekerjaan formal, menjadi pertimbangan penting.

Dalam hal capital, Josua menambahkan bahwa besarnya uang muka (down payment) juga mempengaruhi tingkat risiko kredit. “Meskipun ada pelonggaran DP nol persen, bank tetap mempertimbangkan kesiapan dana pribadi debitur,” pungkasnya.