Jakarta – Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan untuk mempercepat program 3 juta rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan kredit Program Perumahan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan KUR Perumahan sebagai bentuk keberpihakan negara pada pengusaha mikro dan kecil (UMK).
“KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK dan baru pertama kali ada sepanjang Indonesia berdiri,” kata Maruarar saat Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama HIPMI di Jakarta, Minggu (7/9/2025).Maruarar mengajak pengusaha memanfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usaha, mendorong perekonomian nasional, serta menciptakan pengusaha baru.
Ia mengingatkan pengusaha muda untuk menaati peraturan dan menjalankan amanat KUR Perumahan secara profesional.Tujuannya agar KUR Perumahan berdampak langsung pada ekosistem perumahan nasional dan mencegah praktik korupsi.
“Saya minta HIPMI mengkurasi anggotanya secara serius. Karena pengusaha tidak semua benar,” ujarnya.Maruarar menambahkan, pengusaha yang tidak benar sebaiknya tidak mengikuti program ini.
“Kalau yang benar, jangan ragu-ragu. Karena ini untuk rakyat, untuk UMK naik kelas, untuk menggerakkan ekonomi,” imbuhnya.
KUR Perumahan terbagi untuk dua penerima manfaat, yaitu sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi pengembang, kontraktor, dan pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi supply diberikan kepada penerima dengan plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Penarikan pinjaman dapat dilakukan sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.
“Sementara,sisi demand adalah UMKM,yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah atau menyewa gudang,” pungkasnya.







