Tutup
EkonomiNews

Harga TBS Sawit Kaltim Merosot, CPO Ikut Tertekan

341
×

Harga TBS Sawit Kaltim Merosot, CPO Ikut Tertekan

Sebarkan artikel ini
harga-buah-kelapa-sawit-kaltim-rontok-di-januari-2026,-penurunan-terparah-hantam-tbs-usia-muda
Harga Buah Kelapa Sawit Kaltim Rontok di Januari 2026, Penurunan Terparah Hantam TBS Usia Muda

Jakarta – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan pada awal Januari 2026. Penurunan ini dipicu oleh anjloknya harga crude palm oil (CPO).

Harga CPO tercatat merosot 1,18 persen menjadi Rp 13.886,58 per kilogram (kg) pada periode 1-15 Januari 2026. Padahal,pada periode sebelumnya (16-31 Desember 2025),harga CPO masih berada di angka Rp 13.921,45 per kg.

kondisi ini berdampak langsung pada penurunan harga TBS hingga mencapai Rp 3.175,54 per kg. Penurunan harga TBS ini paling dirasakan pada tanaman dengan usia panen di bawah sepuluh tahun.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa penetapan harga ini melibatkan berbagai pihak. Tim penetapan harga terdiri dari Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan kelompok pekebun, dan perusahaan sawit.

“Harga Rp3.175,54 per kg ini berlaku untuk TBS yang dipanen dari pohon berumur 10 tahun ke atas. Untuk umur tanam di bawahnya, harganya sedikit lebih rendah,” ujar Muzakkir.

Muzakkir merinci harga TBS untuk pohon umur tiga tahun menjadi Rp2.796,53 per kg, turun dari periode sebelumnya Rp2.828,62 per kg. TBS dari pohon umur empat tahun juga turun menjadi Rp 2.982,31 dari Rp 3.017,16.

Untuk pohon umur lima tahun, harga TBS merosot menjadi Rp3.000,36 per kg dari Rp3.035,81 per kg. Selanjutnya, TBS dari pohon umur enam tahun turun menjadi Rp 3.032,69 dari sebelumnya Rp 3.068,35 per kg.

TBS dari pohon umur tujuh tahun menjadi Rp3.051,54 per kg, turun dari periode sebelumnya Rp3.087,25 per kg. TBS dari pohon umur delapan tahun menjadi Rp3.073,93 per kg,turun dari sebelumnya Rp3.110,35.

Terakhir, TBS dari pohon umur sembilan tahun menjadi Rp3.138,69, turun dari periode sebelumnya Rp3.176,20 per kg.

Harga TBS ini berlaku untuk kebun plasma, kebun kemitraan, dan kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/ Permentan 120/1/2018.

Muzakkir menegaskan bahwa penetapan harga melibatkan berbagai sektor untuk menjaga keseimbangan. Tujuannya adalah agar harga tidak terlalu rendah sehingga merugikan petani, dan sebaliknya.