News

Polda Sumbar Bongkar Dua Praktik Tambang Emas Ilegal

36
×

Polda Sumbar Bongkar Dua Praktik Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
bongkar-praktik-peti,-polda-sumbar-amankan-empat-tersangka-dan-barang-bukti
Bongkar Praktik PETI, Polda Sumbar Amankan Empat Tersangka dan Barang Bukti

Padang – Jajaran Polda Sumatera Barat membongkar dua kasus pertambangan emas ilegal di wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan.

Tindakan represif ini berhasil menyeret empat orang tersangka ke balik jeruji besi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar mengawali operasi penindakan di Kota Solok pada 15 Juli 2026.

Dua pelaku berinisial Z (52) dan R (36) diringkus petugas dalam operasi tersebut.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berharga dari lokasi ini, di antaranya 11,72 gram emas urai, 436,78 gram emas murni, serta hampir dua kilogram perak murni.

Kasus kedua terungkap di Kabupaten Solok Selatan pada 27 Juli 2026.

Dua tersangka berinisial J (35) dan N (27) diamankan bersama satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 sebagai barang bukti.

Kombes Pol. Andry Kurniawan menegaskan bahwa tim penyidik kini tengah mengejar aktor intelektual di balik layar, termasuk pemodal dan jaringan distribusi hasil tambang.

Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Okta Rahmansyah, mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Z dan R terancam jeratan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, tersangka J dan N dikenakan Pasal 158 dalam undang-undang yang sama.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik tambang ilegal.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan kembali aktivitas penambangan tanpa izin di lingkungan mereka.