JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memperluas daftar negara yang mendapatkan pengecualian dalam penerapan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Saat ini, terdapat empat negara mitra dagang yang dikecualikan, yakni Amerika Serikat, Cina, Australia, dan Kanada.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penambahan daftar pengecualian ini didasarkan pada pertimbangan kerja sama bilateral yang erat. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas hubungan ekonomi dengan negara-negara mitra utama tersebut.
Pengecualian tersebut berlaku secara terbatas pada sektor perbankan yang memfasilitasi transaksi ekspor. Artinya, fasilitas ini hanya berlaku bagi bank-bank dari negara yang masuk dalam daftar pengecualian tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa bank yang dapat digunakan untuk menampung DHE SDA tidak terbatas pada bank milik negara. Bank swasta nasional maupun asing yang memenuhi kriteria juga diizinkan terlibat dalam proses transaksi ini.
Aturan DHE SDA sendiri telah diimplementasikan oleh pemerintah sejak satu bulan lalu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri.
Pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan ini pada pertengahan September 2026. Evaluasi berkala setiap tiga bulan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan tetap relevan dengan perkembangan ekonomi nasional dan global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah terus mematangkan aspek teknis operasional di lapangan. Fokus pembahasan mencakup penentuan bank penampung serta kriteria perusahaan yang wajib patuh terhadap kebijakan DHE SDA.
Pemerintah optimistis bahwa kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri akan memperkuat pasokan valuta asing secara signifikan. Hal ini diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap penguatan nilai tukar rupiah dalam beberapa bulan ke depan.
Sejauh ini, arus dana hasil ekspor yang masuk ke dalam sistem keuangan dalam negeri diperkirakan akan semakin efektif mulai Agustus hingga September 2026. Peningkatan likuiditas valas ini dianggap krusial untuk menjaga ketahanan sektor keuangan domestik di tengah dinamika pasar global.
Sebelumnya, Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara yang mendapatkan pengecualian dalam aturan awal. Perluasan daftar ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan diplomasi ekonomi serta kepentingan strategis nasional.
Kebijakan DHE SDA menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk menahan devisa di dalam negeri. Dengan adanya evaluasi berkala, pemerintah membuka ruang penyesuaian daftar negara pengecualian di masa mendatang sesuai dengan dinamika perdagangan bilateral Indonesia dengan negara mitra.






