Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan hal ini usai Rapat Kerja (Raker) Komisi XII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
“Pencabutan ini sudah melalui kajian mendalam dan semua proses telah kami lakukan,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM akan menindaklanjuti pencabutan IUP tambang emas Martabe melalui satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (satgas PKH).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, tindak lanjut ini berupa koordinasi antara ESDM dan Satgas PKH.
Koordinasi ini akan membahas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT Agincourt Resources.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan Satgas PKH, mengenai penyelesaiannya seperti apa,” kata Tri.Satgas PKH sebelumnya merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Presiden prabowo Subianto telah memutuskan pencabutan izin 28 perusahaan tersebut karena terbukti melanggar peraturan.
Keputusan ini diambil saat rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
PT Agincourt Resources menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait pencabutan IUP tersebut.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono mengatakan, perusahaan belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena belum menerima pemberitahuan resmi.
Ia juga mengaku belum mengetahui detail keputusan pencabutan IUP.
“Perseroan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media,” kata Katarina.







