Perbankan

OJK Dorong Penerapan Universal Banking untuk Tingkatkan Investasi di Indonesia

37
×

OJK Dorong Penerapan Universal Banking untuk Tingkatkan Investasi di Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai strategi utama untuk memacu daya tarik investasi global. Kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus menciptakan efisiensi dalam ekosistem jasa keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa usul tersebut kini tengah dimasukkan ke dalam penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang ketat.

Dalam konsep universal banking, bank umum diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu dalam satu entitas. Hal ini memungkinkan penyediaan berbagai layanan keuangan secara komprehensif.

Layanan yang dapat diakses melalui skema ini mencakup penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa lalu lintas pembayaran, hingga penjaminan emisi efek. Selain itu, bank juga dapat mencakup manajemen aset, layanan konsultasi, hingga sektor asuransi.

OJK menilai bahwa skema ini akan menghadirkan konsep one-stop service bagi para pelaku usaha. Dengan demikian, investor tidak perlu lagi mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap sektor keuangan yang berbeda.

Dian menjelaskan bahwa efisiensi perizinan ini menjadi daya tarik utama bagi pemain global yang ingin beroperasi di PFII. Integrasi layanan perbankan, asuransi, hingga potensi izin kripto di masa depan akan dikelola dalam satu payung regulasi.

Secara legal, konsep ini sebenarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), meskipun belum disebutkan secara eksplisit. OJK kini berupaya memperjelas aturan tersebut dalam RUU PFII agar lebih operasional.

Penerapan universal banking juga dipandang sebagai upaya strategis untuk mengubah lanskap ekonomi Indonesia yang saat ini masih didominasi oleh perbankan atau bank-driven economy. Saat ini, sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan nasional masih sangat bergantung pada perbankan.

Melalui integrasi ini, kapasitas perbankan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya secara lebih masif. Sektor pasar modal, asuransi, dan dana pensiun dapat berkembang lebih cepat dengan dukungan infrastruktur perbankan yang terpadu.

Dian menekankan bahwa jika setiap sektor jasa keuangan terus berjalan sendiri-sendiri, pertumbuhan industri keuangan nasional akan sulit mengalami lonjakan signifikan. Sinergi lintas sektor dianggap sebagai kunci untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK berharap perumusan universal banking dapat segera difinalisasi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan eksplisit. Regulasi ini nantinya akan menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam bersaing dengan pusat keuangan internasional lainnya di dunia.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, pelaku industri diharapkan dapat lebih berani melakukan inovasi produk keuangan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk nyata transformasi sektor keuangan Indonesia menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan berdaya saing global.