Tutup
Perbankan

BAZNAS Umumkan Besaran Zakat Fitrah, Berlaku Ramadan 2026

303
×

BAZNAS Umumkan Besaran Zakat Fitrah, Berlaku Ramadan 2026

Sebarkan artikel ini
besaran-zakat-fitrah-2026-rp50-ribu-per-jiwa,-setara-beras-2,5-kg
Besaran Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa, Setara Beras 2,5 Kg

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50 ribu per jiwa.

Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam.

Pertimbangan juga dilakukan terkait dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor dalam keterangan resmi, Selasa (3/2).

BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Noor menerangkan,besaran zakat fitrah dan fidyah ini berlaku untuk pembayaran melalui BAZNAS.

Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” katanya.

Meski demikian, penyesuaian dimungkinkan jika ada perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Noor.

Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai awal Ramadan 2026 hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat salat idulfitri.

Noor berharap, pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” pungkasnya.