Palu – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) angkat bicara soal kabar penyegelan konsesi tambang emasnya di Palu, Sulawesi Tengah. Klarifikasi ini disampaikan pada Senin (16/2/2026) untuk meluruskan informasi yang beredar.
Manajemen BRMS menilai pemberitaan yang beredar kurang akurat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan pelaku pasar.
BRMS menjelaskan, penyegelan memang terjadi. Namun, penyegelan hanya dilakukan pada satu titik area oleh Satuan Tugas Penertiban kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penyegelan itu dilakukan karena adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin oleh penambang liar.
Area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola anak usaha BRMS, yaitu PT Citra Palu Minerals (CPM).
Meski begitu, BRMS menegaskan area yang disegel belum ditambang atau dioperasikan CPM. Sehingga, penyegelan tersebut tidak berdampak pada aktivitas produksi yang sedang berjalan.
BRMS memastikan lokasi tambang emas river Reef di Poboya, Palu, yang saat ini dioperasikan CPM dengan metode penambangan terbuka, tetap beroperasi normal.
Selain klarifikasi penyegelan, BRMS juga menyampaikan perkembangan operasional lainnya. Saat ini, fasilitas pemrosesan emas milik CPM sedang dalam proses peningkatan kapasitas produksi dari 500 ton menjadi 2.000 ton bijih per hari.
Peningkatan kapasitas ini ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Manajemen BRMS berharap peningkatan kapasitas pabrik ini akan berdampak positif pada kenaikan produksi emas perseroan di tahun 2026.
CPM juga menargetkan untuk mulai mengoperasikan tambang emas bawah tanah pada semester kedua tahun 2027. Tambang bawah tanah ini diperkirakan memiliki kandungan emas di kisaran 3,5–4,9 gram per ton (g/t) dan berpotensi meningkatkan produksi emas pada akhir 2027 atau awal 2028.







