Tutup
Regulasi

PT Timah Berikan Klarifikasi Terkait Isu Pembelian Bijih Timah Ilegal

70
×

PT Timah Berikan Klarifikasi Terkait Isu Pembelian Bijih Timah Ilegal

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – PT Timah (Persero) Tbk buka suara menanggapi kabar keterlibatan perusahaan dalam pembelian bijih timah ilegal dari Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau *Good Corporate Governance*.

Corporate Secretary PT Timah, Ruddy Nursalam, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan memegang teguh integritas, kepatuhan, dan akuntabilitas.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ruddy melalui Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Budiman Siahaan, Kamis (23/4/2026).

Ruddy menambahkan, ke depan perusahaan akan memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko. Langkah ini diambil guna mencegah praktik-praktik yang menyimpang dari aturan, sekaligus menjaga kinerja dan kepercayaan publik di tengah dinamika industri yang semakin kompleks.

Keterlibatan PT Timah dalam pembelian pasir timah ilegal terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026). Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan Sahputra, serta Kepala KPHP Sungai Sembulan, Mardiansyah.

Berdasarkan dokumen dakwaan, pasir timah ilegal tersebut masuk ke PT Timah melalui mitra perusahaan, yakni CV Bangka Kita Pratama (BKP). Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi asal-usul pasir timah seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Total transaksi ilegal yang masuk ke PT Timah mencapai Rp 3,9 miliar.

Tak hanya PT Timah, jaksa juga mengungkap bahwa pasir timah ilegal tersebut dijual ke perusahaan peleburan (smelter) PT Mitra Stania Prima (MSP) dengan nilai transaksi mencapai Rp 15,7 miliar. Hingga berita ini diturunkan, Komisaris PT Mitra Stania Prima, Harwendro Adityo Dewanto, belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

Jaksa mencatat total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 87,4 miliar. Angka tersebut mencakup nilai pembayaran pasir timah ilegal oleh PT Timah dan PT MSP, serta kerugian akibat kerusakan lingkungan yang meliputi kerugian ekologis sebesar Rp 47,9 miliar, kerugian ekonomis Rp 18,3 miliar, dan biaya pemulihan sebesar Rp 1,5 miliar.