Padang – Kejaksaan Negeri Padang menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi partai Demokrat DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar bakri Bakar. Keduanya sebelumnya tidak hadir saat dipanggil pada Senin, 18 Mei, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank pelat merah dengan tersangka Beny Saswin Nasrun atau BSN.
Kepala Kejari Padang DR Koswara SH MH mengatakan, pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan pembayaran gaji BSN meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang. Ia menegaskan, kedua saksi tidak hadir tanpa pemberitahuan.
“Namun, kedua saksi tidak datang dan tanpa pemberitahuan,” kata Koswara.
Penyidik kemudian mengirim surat panggilan kedua kepada keduanya untuk hadir pada Rabu, 20 Mei. Menurut Koswara, surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD sumbar.
“Rabu besok dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
Selain Doni dan Bakri, kejari Padang juga kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon. Sebelumnya, Maifrizon bersama Kabag keuangan dan bendahara Sekretariat DPRD Sumbar telah diperiksa pada 7 Mei terkait pembayaran gaji, tunjangan, hingga dana pokok pikiran BSN.
“Sekwannya juga kita panggil lagi,” ujar Koswara.
Maifrizon mengaku tidak mengetahui adanya panggilan terhadap Doni dan Bakri pada 18 Mei.Ia menyebut pimpinan dan anggota DPRD Sumbar saat itu sedang menjalani agenda kunjungan luar daerah.
“Setahu abang alun ado panggilan lai. Mungkin baru mau dipanggil,” ujar Maifrizon melalui pesan WhatsApp.
Doni Harsiva Yandra membantah telah mangkir dari panggilan penyidik. Ia mengatakan tidak menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan pada Senin, 18 Mei 2026.
“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini. Saya justru menerima surat pemanggilan untuk hari Rabu (20/5/2026), itu pun baru dikirim dari sekwan,” kata Doni.
Ia meminta persoalan itu dikonfirmasi ke Sekretariat DPRD Sumbar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menanggapi hal tersebut, Koswara memastikan surat pemanggilan pertama memang sudah dikirim ke Sekretariat DPRD Sumbar. Surat untuk Doni tercatat bernomor SP-48/I.3.10/Fd.2/05/2026, sedangkan untuk Bakri Bakar bernomor SP-49/I.3.10/Fd.2/05/2026.
“Yang jelas suratnya sudah dikirim ke sekretariat. Siapa yang menerima, saya tidak tahu,” tegas Koswara.
Hingga kini, BSN belum berhasil diamankan setelah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara dugaan korupsi kredit bermasalah yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 34 miliar. Upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Padang juga kandas setelah hakim menolak seluruh permohonan, mulai dari penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan.







