BisnisEkonomiNews

Pengusaha Pesisir Selatan Laporkan Rekan Bisnis Dugaan Penipuan Proyek

49
×

Pengusaha Pesisir Selatan Laporkan Rekan Bisnis Dugaan Penipuan Proyek

Sebarkan artikel ini
merasa-ditipu-soal-dapur-mbg,-yul-afrianto-laporkan-ms-ke-polres-dan-kejaksaan
Merasa Ditipu Soal Dapur MBG, Yul Afrianto Laporkan MS ke Polres dan Kejaksaan

Pesisir Selatan – Seorang pengusaha dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG), Yul Afrianto, menempuh jalur hukum dengan melaporkan rekan bisnisnya berinisial MS ke Polres Pesisir Selatan. Laporan ini dilayangkan atas dugaan penipuan terkait proyek pembangunan dapur MBG di Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Kuasa hukum Yul, Dr. Rodi Chandra, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dicurangi lantaran kerja sama bisnis tersebut diputus secara sepihak tanpa pemberitahuan. Total kerugian yang dialami Yul akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Konflik ini bermula dari pembangunan dapur MBG di Rimbo Panjang, Nagari Punggasan. Yul sebelumnya telah merampungkan sekitar 75 persen progres pengerjaan dengan nilai investasi mencapai Rp850 juta.

Namun, Yul dikejutkan dengan fakta bahwa proyek tersebut tetap berjalan dengan melibatkan pihak lain tanpa keterlibatannya. Bahkan, sejumlah material bangunan yang sebelumnya tersimpan di lokasi proyek dilaporkan hilang.

“Klien saya kaget saat melihat kondisi di lapangan. Barang-barang yang belum terpasang sudah raib, dan pembangunan dapur ternyata dilanjutkan oleh pihak lain,” ujar Rodi, Selasa (23/6/2026).

Rodi menjelaskan, pengerjaan sempat dihentikan sementara untuk menuntaskan masalah kandang itik milik warga di sekitar lokasi. Tanpa berkomunikasi dengan kliennya, pihak MS justru melanjutkan proyek tersebut bersama kontraktor lain.

Tak hanya menempuh jalur pidana umum di Polres, pihak Yul juga telah melayangkan aduan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan atas dugaan tindak pidana khusus. Laporan tersebut juga menyasar Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni selaku mitra dalam kerja sama ini.

Kerja sama yang terjalin sebelumnya didasari oleh Akta Perjanjian Sewa Menyewa lahan seluas 6.400 meter persegi serta Akta Kerja Sama Nomor 54/L-2025. Dokumen hukum tersebut mencatat MS sebagai pemilik lahan sekaligus pemilik yayasan mitra dapur MBG.