Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, menyoroti kendala klasik yang masih dihadapi pelaku industri kreatif, yakni sulitnya akses permodalan. Ia menilai kekayaan intelektual (KI) milik pelaku usaha belum sepenuhnya bisa dioptimalkan sebagai aset agunan di bank.
Pernyataan tersebut disampaikan Putra dalam rapat kerja bersama Menteri Ekonomi Kreatif di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (15/6/2026). Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pemerintah harus segera melakukan intervensi kebijakan agar karya kreatif bernilai tinggi tidak sekadar menjadi aset mati.
Putra menekankan perlunya skema penjaminan yang jelas dan mekanisme khusus dari pemerintah. Tanpa langkah konkret tersebut, ia khawatir para pelaku industri kreatif akan terus mengalami kebuntuan saat membutuhkan modal usaha.
Ia juga menanggapi wacana tambahan anggaran kementerian sebesar Rp1,73 triliun yang difokuskan pada pengembangan industri kreatif berbasis KI. Putra mengingatkan bahwa kucuran dana jumbo tersebut harus sebanding dengan kemudahan nyata yang dirasakan di lapangan.
“Faktanya, pelaku industri kreatif dengan karya dan kekayaan intelektual yang besar pun masih kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan,” tegas Putra dalam forum rapat tersebut.
Selain soal pembiayaan, Putra turut mengkritisi efektivitas program aktivasi desa, kelurahan, dan ruang kreatif. Ia menyarankan kementerian agar mengintegrasikan program-program tersebut dengan konsep kampung wisata demi efisiensi anggaran pemerintah.
Kolaborasi antarprogram dinilai krusial agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat secara optimal. Ia berharap kementerian mampu merancang program yang lebih terukur guna mendorong akselerasi ekosistem ekonomi kreatif hingga ke pelosok daerah.







