NewsRegulasi

Pemko Padang Terapkan Sistem Penggajian Skema Syariah bagi ASN

53
×

Pemko Padang Terapkan Sistem Penggajian Skema Syariah bagi ASN

Sebarkan artikel ini

Padang – Pemerintah Kota Padang akan menerapkan skema syariah dalam sistem penggajian bagi belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli 2026 mendatang.

Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat membuka Rapat Kerja Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Balai Kota Aie Pacah, Rabu (24/6/2026).

Maigus menjelaskan pemilihan waktu tersebut diselaraskan dengan momentum Tahun Baru Islam sebagai simbol dimulainya tata kelola keuangan birokrasi yang sepenuhnya berbasis prinsip halal.

Langkah ini diambil untuk merealisasikan visi pembangunan daerah yang mengintegrasikan kemajuan kota dengan penguatan nilai-nilai agama serta kearifan budaya lokal.

Landasan hukum kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat serta Peraturan Daerah Kota Padang terkait upaya pelestarian budaya Minangkabau.

Meski memiliki landasan kuat, Maigus mengakui ada tantangan berat berupa dominasi sistem konvensional dan minimnya sumber daya manusia yang ahli di bidang ekonomi syariah.

Guna mengatasi hambatan tersebut, ia mendorong kolaborasi lintas sektor antara perbankan, kalangan akademisi, dan tokoh agama untuk mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Padang, Indra Noveri, menambahkan bahwa agenda rapat kerja ini difokuskan pada penyusunan rencana strategis KDEKS untuk periode 2025-2029.

Sejumlah pakar nasional, seperti Prof. Asasriwarni, Dr. Muhammad Sobri, M.A., dan Prof. Sutan Emir Hidayat dari KNEKS, turut hadir memberikan arahan teknis dalam pertemuan tersebut.

Kegiatan itu juga melibatkan jajaran perangkat daerah, camat, serta pengurus KDEKS Kota Padang sebagai upaya kolektif dalam mempercepat pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah di daerah.