Pasaman Barat – Viral di media sosial, rekaman aksi pengeroyokan sadis di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, akhirnya menyeret tiga pemuda ke balik jeruji besi.
Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak cepat menyelidiki insiden yang terjadi sejak Kamis (25/6/2026) tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mendeteksi identitas pelaku melalui rekaman sepeda motor yang terlihat dalam video.
Petugas pertama kali membekuk AP (19) saat ia sedang berada di sebuah warung di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan dari AP, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ADP (23) di sebuah bengkel kawasan Jalan KKN tanpa perlawanan.
Sementara itu, pelaku berinisial AM (17) yang masih di bawah umur diamankan petugas usai berkordinasi dengan pihak keluarganya.
Bentrokan tersebut dipicu oleh aksi saling tantang antara kelompok para pelaku dengan korban di kawasan Jalur 32.
Kondisi korban yang diduga sedang dipengaruhi minuman beralkohol memanaskan situasi saat mereka bertemu kembali setelah diajak oleh AP dan AM.
“Pelaku ADP memukul kepala korban hingga tersungkur, lalu ketiganya menginjak-injak tubuh korban sebelum melarikan diri,” tutur Iptu Agung mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban menderita luka berat dan segera dilarikan ke RS Yarsi Simpang Empat untuk menjalani perawatan intensif.
Kini, AP dan ADP mendekam di ruang tahanan Unit Pidana Umum, sedangkan AM ditangani oleh Unit PPA dengan prosedur khusus anak.
Para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 262 KUHP.
Khusus penanganan hukum terhadap AM, pihak kepolisian tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.







