PariwisataPerbankanTransportasiTravel

Pemerintah Hapus Pajak Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah

44
×

Pemerintah Hapus Pajak Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah

Sebarkan artikel ini
AirAsia plane preparing for takeoff at a bustling airport terminal. Perfect for travel-themed projects.
Photo by <a href="https://www.pexels.com/@andromeda99?utm_source=instant-images&utm_medium=referral">Jeffry Surianto</a> on <a href="https://pexels.com">Pexels</a>

Jakarta – Beban biaya perjalanan udara masyarakat selama masa libur sekolah kini jauh lebih ringan berkat kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen.

Stimulus ini mencakup seluruh komponen tarif tiket pesawat kelas ekonomi, mulai dari harga dasar hingga biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Penerapan insentif tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 sebagai upaya konkret untuk mendukung mobilitas nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa program ini sengaja digulirkan untuk menjaga daya beli publik di tengah tingginya arus perjalanan.

“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan langkah pemerintah memberikan stimulus agar masyarakat dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya lebih ringan,” ungkap Lukman pada Kamis (25/6/2026).

Masa berlaku insentif ini diberikan bagi pembelian tiket hingga 5 Juli 2026 dengan jadwal penerbangan antara 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Sistem pengawasan digital Air Transport Inspection System (ArTIS) milik Kemenhub memastikan bahwa seluruh maskapai domestik telah mematuhi ketentuan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak sektor pariwisata daerah sekaligus menggerakkan roda ekonomi pelaku UMKM lokal.

Langkah strategis ini juga menjadi perwujudan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan konektivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah.

Kemenhub akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan kepatuhan maskapai tetap terjaga.

Pemerintah menegaskan siap menjatuhkan sanksi administratif bagi maskapai yang melanggar aturan PPN DTP, tarif batas atas, maupun ketentuan fuel surcharge.