Bukittinggi – Satresnarkoba Polresta Bukittinggi membongkar upaya penyelundupan 41 paket ganja kering yang melibatkan jasa ekspedisi pada Selasa (30/6/2026).
Operasi penangkapan bermula ketika kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya kiriman mencurigakan di sebuah kantor ekspedisi kawasan Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning.
Petugas menemukan dua paket ganja terbungkus lakban cokelat saat melakukan pengecekan di lokasi tersebut pada pukul 18.00 WIB.
Tim Opsnal Satresnarkoba memutuskan untuk melakukan pengintaian guna memancing pelaku yang akan memproses pengiriman barang haram itu.
Strategi tersebut berhasil membekuk seorang pria berinisial HZ (35) yang datang ke lokasi tanpa menyadari kehadiran petugas.
Kepada polisi, HZ mengaku berencana mengirimkan paket narkotika tersebut ke Bandung, Jawa Barat.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi berhasil mengidentifikasi pemasok barang bukti tersebut, yakni pria berinisial MS (27).
Petugas segera bergerak menuju rumah kontrakan MS di Simpang Balai Limo, Kabupaten Agam.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian meringkus MS dan menyita 39 paket ganja siap edar lainnya di kediaman tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, menyebutkan bahwa MS mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan di kontrakannya.
Total sitaan dalam operasi ini mencakup 41 paket ganja, alat pengemasan, serta dua unit ponsel milik tersangka.
Kini, HZ dan MS telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Sebagai langkah antisipasi, aparat akan memperketat pengawasan terhadap seluruh jasa pengiriman barang di wilayah hukum Kota Bukittinggi.







