Peristiwa

Mengenal Sosok Tan Kian, Konglomerat Pemilik Ritz Carlton yang Diperiksa Polisi

61
×

Mengenal Sosok Tan Kian, Konglomerat Pemilik Ritz Carlton yang Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap konglomerat properti, Tan Kian, pada Kamis (9/7). Pemilik Dua Mutiara Group tersebut dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Budi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Tan Kian merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap 15 saksi yang telah dipanggil penyidik. Status hukum Tan Kian hingga saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.

Tan Kian dikenal luas sebagai pendiri Century Properties Indonesia, pengembang yang mengelola sejumlah proyek properti prestisius. Portofolio bisnisnya mencakup kawasan kota mandiri Milenium City di Parung Panjang, serta beberapa hotel mewah seperti The Ritz-Carlton Jakarta, The Pacific Place SCBD, dan JW Marriott Hotel Jakarta.

Nama Tan Kian sempat tercatat dalam jajaran 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes. Ia kembali menjadi sorotan publik pada Februari 2025 setelah berpartisipasi dalam lelang jam tangan mewah di Jenewa, Swiss, dengan nilai penawaran mencapai US$ 6,5 juta atau sekitar Rp 106 miliar.

Keterkaitan Tan Kian dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) berakar pada dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri periode 1995-2000 dan 2012-2019. Aparat penegak hukum menduga Tan Kian berperan dalam penyediaan properti yang digunakan untuk pencucian uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus korupsi Asabri 2012-2019, Tan Kian diduga bekerja sama dengan terpidana Benny Tjokro dalam pembangunan apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. Ia disebut menyediakan lahan berstatus clean and clear serta membiayai konstruksi melalui skema prapenjualan dan pemasaran unit.

Keuntungan dari proyek apartemen tersebut diduga dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro. Febrie Ardiansyah, yang saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 2020, pernah mengungkapkan bahwa terdapat skema kerja sama operasional pembangunan 500 unit apartemen yang diduga menggunakan aset dari hasil kejahatan korupsi Jiwasraya.

Febrie menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Tan Kian, terus berjalan tanpa intervensi. Ia memastikan bahwa seluruh aset yang disita dalam perkara korupsi tersebut tetap dalam proses eksekusi untuk pemulihan kerugian negara.

Meskipun diakui sebagai proses yang kompleks dan memakan waktu lama, Febrie menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan. Ia menyebut bahwa setiap tahapan penyidikan telah tercatat dalam dokumen persidangan yang terbuka untuk publik.

Pihak Kejagung berkomitmen untuk terus mengevaluasi setiap perkembangan perkara yang melibatkan aset negara. Upaya pengembalian kekayaan negara dari kasus-kasus tersebut menjadi prioritas utama dalam proses penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik.