NewsTelekomunikasi

Komdigi Wajibkan Verifikasi Wajah untuk Registrasi Kartu Seluler Baru

41
×

Komdigi Wajibkan Verifikasi Wajah untuk Registrasi Kartu Seluler Baru

Sebarkan artikel ini
cegah-penyalahgunaan-identitas,-komdigi-wajibkan-registrasi-biometrik-pada-operator-seluler
Cegah Penyalahgunaan Identitas, Komdigi Wajibkan Registrasi Biometrik pada Operator Seluler

Jakarta – Sistem verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah kini menjadi syarat mutlak bagi setiap pelanggan kartu seluler baru per 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diatur secara resmi lewat Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 demi meminimalisir tindak pencurian identitas.

Guna memastikan efektivitas aturan ini, pemerintah telah menonaktifkan akses validasi manual berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dikelola Ditjen Dukcapil.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan seluruh operator seluler wajib beralih sepenuhnya ke teknologi pengenalan wajah.

Edwin menilai langkah transisi ini krusial sebagai fondasi pertahanan ruang digital dari ancaman penipuan maupun kejahatan siber.

Ia juga mengingatkan bahwa ketegasan dalam menerapkan protokol biometrik merupakan bentuk tanggung jawab moral operator dalam menjamin keamanan data masyarakat.

Kendati demikian, temuan di lapangan pada 3 Juli 2026 menunjukkan bahwa penerapan aturan tersebut belum berjalan optimal di wilayah Jakarta Barat.

Inspeksi mendadak di salah satu pusat perbelanjaan mendapati hanya satu dari tiga operator yang telah mematuhi kewajiban verifikasi wajah.

Dua operator lainnya justru terbukti masih melayani registrasi menggunakan cara lama, bahkan ditemukan menjual kartu perdana yang sudah dalam kondisi aktif.

Menyikapi celah tersebut, pihak Komdigi berjanji akan memperketat pengawasan operasional di seluruh penjuru tanah air.

Operator yang kedapatan membangkang dan mengabaikan sistem biometrik ini terancam sanksi administratif dari pemerintah.