Jasa Keuangan

KPEI Targetkan Layanan CCP Repo Interbank Beroperasi Mulai 2027

53
×

KPEI Targetkan Layanan CCP Repo Interbank Beroperasi Mulai 2027

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menargetkan operasional layanan central counterparty (CCP) untuk transaksi Repurchase Agreement (repo) antarbank dapat berjalan secara bertahap mulai 2027 hingga awal 2028. Pengembangan ini menjadi agenda prioritas perusahaan setelah sukses mengimplementasikan CCP untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar uang dan valuta asing.

Direktur Utama KPEI, Antonius Herman Azwar, menyatakan bahwa langkah strategis ini diambil guna memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional. Pihaknya berkomitmen menyelesaikan pengembangan CCP Repo sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pembangunan infrastruktur CCP Repo ini mengacu pada peta jalan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) yang disusun oleh Bank Indonesia. Setelah sektor repo, KPEI berencana melanjutkan pengembangan terhadap produk turunan lainnya, yakni Overnight Indexed Swap (OIS) dan Interest Rate Swap (IRS).

Direktur Keanggotaan, Riset dan Dukungan Bisnis KPEI, Ignatius Denny Wicaksono, menegaskan bahwa reposisi peran KPEI dalam pasar repo sangat krusial bagi stabilitas industri keuangan. Transaksi repo selama ini menjadi instrumen utama dalam pemenuhan kebutuhan pendanaan jangka pendek bagi perbankan.

“Kehadiran CCP diharapkan mampu meningkatkan aspek keamanan sekaligus efisiensi dalam setiap transaksi antarbank. Dengan adanya lembaga penjamin, risiko transaksi dapat dikelola secara lebih terukur oleh para pelaku pasar,” ujar Denny.

Denny menambahkan bahwa pasar repo yang likuid dan terorganisasi dengan baik merupakan fondasi utama bagi sektor keuangan yang tangguh. Sebagai perbandingan, ia mencontohkan pasar keuangan Amerika Serikat yang dinilai sangat kuat karena didukung oleh sistem repo yang terintegrasi di bawah naungan CCP.

Saat ini, KPEI sebenarnya telah menjalankan layanan Triparty Repo Agent (TPA) yang berfungsi sebagai penunjang transaksi repo, termasuk untuk kebutuhan operasi moneter Bank Indonesia. Layanan TPA tersebut nantinya akan ditingkatkan menjadi CCP Repo yang mencakup basis peserta pasar yang lebih luas.

Proses transisi menuju sistem CCP dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi. Selain itu, KPEI juga memerlukan penyesuaian operasional dari para pelaku industri agar sistem baru dapat berjalan selaras dengan kebijakan regulator.

Implementasi yang terukur diharapkan mampu meminimalkan hambatan teknis saat sistem mulai dioperasikan secara penuh. Sinergi antara KPEI dan Bank Indonesia terus diperkuat untuk memastikan seluruh tahapan pengembangan pasar uang berjalan sesuai target waktu yang ditentukan.

Dengan adanya CCP di pasar repo, pelaku pasar di Indonesia diharapkan mendapatkan kepastian transaksi yang lebih baik. Hal ini sekaligus menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing terhadap ekosistem pasar keuangan di tanah air.