Sekuritas

KPEI Bertransformasi Jadi Pusat Manajemen Risiko Pasar Keuangan Indonesia

49
×

KPEI Bertransformasi Jadi Pusat Manajemen Risiko Pasar Keuangan Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tengah melakukan transformasi strategis untuk menjadi pusat manajemen risiko pasar keuangan nasional. Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Selama ini, KPEI dikenal luas sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kini, peran perusahaan diperluas mencakup layanan central counterparty (CCP), manajemen risiko, serta pengelolaan agunan lintas pasar.

Direktur Utama KPEI, Antonius Herman Azwar, menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mendukung integrasi pasar modal dan pasar uang. Upaya tersebut sekaligus bertujuan memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional secara menyeluruh.

Menurut Antonius, KPEI tidak lagi hanya memosisikan diri sebagai penyedia layanan kliring atau manajemen risiko pasar modal semata. Fokus perusahaan kini mencakup area pasar uang yang lebih luas guna memperdalam sektor keuangan domestik.

UU PPSK menjadi landasan utama bagi KPEI untuk menghubungkan pasar modal dan pasar uang. Di berbagai negara maju, peran central counterparty telah terbukti menjadi komponen vital dalam menjaga efisiensi serta stabilitas sistem keuangan.

KPEI kini bertransformasi menjadi pusat kliring, manajemen risiko, dan pengelolaan agunan (collateral management hub). Integrasi ini mencakup berbagai segmen pasar keuangan, baik di tingkat domestik, regional, maupun global.

Pengelolaan risiko yang terpusat dinilai akan membuat penggunaan agunan menjadi jauh lebih efisien dibandingkan sebelumnya. Selama ini, agunan pada berbagai instrumen pasar masih terfragmentasi sehingga memicu biaya transaksi yang tinggi.

Dengan sentralisasi ini, risiko pasar tidak lagi tersebar atau bersifat duplikatif. Optimalisasi agunan antar pasar diharapkan mampu meningkatkan likuiditas, menekan biaya sistem, serta memperkuat stabilitas pasar keuangan nasional.

Saat ini, KPEI telah menjalankan fungsi CCP di pasar uang dan terus berupaya meningkatkan partisipasi pelaku industri. Salah satu proyek strategis yang sedang disiapkan adalah layanan CCP untuk transaksi Repot Interbank.

Pembangunan sistem tersebut ditargetkan rampung secara bertahap dalam kurun waktu 2027 hingga awal 2028. Selain fokus pada pasar domestik, KPEI juga sedang mengejar pengakuan dari otoritas internasional seperti ESMA, Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang.

Proses asesmen terhadap standar sistem dan operasional saat ini masih berlangsung. Pengakuan internasional dipandang sebagai syarat krusial untuk meningkatkan kepercayaan investor global serta mendorong masuknya modal asing ke dalam negeri.

Di pasar modal, KPEI mencatat fungsi CCP telah berhasil menciptakan efisiensi melalui mekanisme netting. Dari nilai transaksi harian sebesar Rp24 triliun, nilai penyelesaian transaksi dapat ditekan secara signifikan.

Efisiensi dari sisi nilai transaksi mencapai sekitar 60 persen, sehingga yang perlu diselesaikan hanya 40 persen dari total nilai. Dari sisi volume, efisiensi yang dihasilkan bahkan mencapai kisaran 70 hingga 80 persen.

Meskipun demikian, transformasi ini menghadapi sejumlah tantangan yang harus diatasi. Fokus utama KPEI saat ini meliputi penyelesaian regulasi turunan dan peningkatan adopsi di sektor perbankan.

Selain aspek regulasi, pengembangan sumber daya manusia dan penguatan infrastruktur teknologi menjadi prioritas KPEI. Hal ini dilakukan guna memastikan kesiapan operasional dalam menjalankan mandat baru sebagai pusat manajemen risiko nasional.