Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan sanksi pidana bagi financial influencer (finfluencer) yang terbukti menyebarkan informasi keuangan yang tidak benar.
Usulan ini diajukan sebagai bagian dari revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan langsung usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK.
“Kami mohon untuk dipertimbangkan adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi tidak benar terkait produk,layanan,dan/atau instrumen keuangan,atau yang dilakukan oleh financial influencer,” tegas Friderica di Jakarta,Selasa (7/4/2026).
Menurut Friderica, pengaturan terhadap finfluencer perlu ditingkatkan hingga level undang-undang. Saat ini, ketentuan yang kuat baru ada di sektor pasar modal.
Undang-Undang Pasar Modal sendiri telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Sementara itu, sektor jasa keuangan lainnya masih memerlukan penguatan pengaturan secara eksplisit.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat undang-undang.
penguatan ini termasuk penegasan peran satuan tugas yang menangani penipuan transaksi keuangan.
Friderica menambahkan, penyempurnaan ketentuan ini adalah bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan.
Tujuannya adalah menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing.
“Kami pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan undang-undang P2SK,” kata Friderica.
Ia berharap, perubahan ini dapat menghasilkan pengaturan yang lebih baik, seimbang, dan memberikan manfaat optimal bagi sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional.
Sebelumnya, OJK telah beberapa kali mengungkapkan rencana pengaturan atas perilaku finfluencer.
friderica menjelaskan,pengaturan ini diperlukan mengingat besarnya pengaruh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik.
Namun, pengaturan ini tidak akan mengurangi potensi finfluencer dalam memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.
“Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” pungkas friderica pada 8 Maret 2025.







