Tutup
News

Artajasa Peroleh Lisensi BI Kembangkan Layanan Kartu Kredit Pemerintah

91
×

Artajasa Peroleh Lisensi BI Kembangkan Layanan Kartu Kredit Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Jakarta – PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) mengumumkan telah memperoleh lisensi dari Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan layanan pemrosesan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen pemerintah. Layanan ini akan dilengkapi dengan fitur Online Payment Virtual Card Tokenization (KKI Online). Inisiatif ini dipandang sebagai langkah strategis dalam mendukung penguatan sistem pembayaran nasional yang efisien, terjangkau, aman, dan dapat diandalkan.

Menurut keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/6), Direktur Utama artajasa, Armand Hermawan, menyatakan bahwa persetujuan dari BI ini akan memperluas kontribusi Artajasa dalam mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah dan memperkuat inklusi keuangan nasional. “Artajasa senantiasa mendukung penuh upaya Bank Indonesia dalam memperkuat ekonomi dan keuangan digital serta inklusif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dengan lisensi yang telah diperoleh, Artajasa akan segera mengembangkan berbagai fitur. Fitur-fitur tersebut meliputi Payment with OTT only and auth, Payment with OTT + Request Binding and Auth, Payment with Token and Auth, Card Registration/Binding, serta Card Unregistration/Unbinding from Merchant maupun from Issuer.

Layanan KKI Online ini direncanakan untuk dapat digunakan dalam transaksi pembayaran e-commerce melalui sistem tokenisasi yang diperoleh dari aplikasi mobile, dengan sumber dana Kartu Kredit Indonesia. Skema ini juga berpotensi diperluas untuk berbagai sumber dana lainnya,sehingga menciptakan solusi pembayaran digital yang efisien dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku sistem pembayaran nasional.

Selain itu, KKI Online diharapkan tidak hanya terbatas pada transaksi pemerintah, tetapi juga dapat mendorong inklusi dan digitalisasi UMKM secara luas. Hal ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah melalui sistem pembayaran yang sepenuhnya dikembangkan oleh anak bangsa.

Artajasa juga menyediakan layanan Third Party Card Management (TPCM) atau Managed Service Operasional Kartu Kredit sebagai bagian dari ekosistem layanan KKI Online. layanan ini mendukung institusi keuangan dalam menerbitkan dan mengelola kartu kredit, debit, maupun virtual secara end-to-end.

Layanan TPCM Artajasa telah terintegrasi dengan KKI dan jaringan domestik Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), serta dilengkapi dengan fitur tokenisasi, contactless, dan sistem backend yang sesuai dengan ketentuan regulator.

“Dengan memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia ini, KKI Online tentunya akan menjadi langkah strategis bagi industri pembayaran digital yang selaras dengan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030,” pungkas Armand.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.