Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa kewajiban perusahaan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak bagi pekerja tetap berlaku mutlak.
Keputusan tersebut menjadi dasar hukum kuat yang mengikat pemberi kerja, bahkan ketika seorang karyawan telah mencapai usia pensiun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap putusan tersebut karena dianggap sebagai terobosan krusial dalam perlindungan hak normatif tenaga kerja.
Dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/7/2026), Cris menilai langkah MK mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Majelis hakim dalam putusannya meluruskan bahwa dana pensiun hanyalah manfaat tambahan atau bersifat sukarela, sehingga tidak bisa menggantikan kewajiban perusahaan dalam membayar pesangon.
Penegasan ini lahir setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan baru ini kini membuka peluang bagi peserta atau ahli waris untuk memilih skema pembayaran manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun berkala, dari uang pesangon dan UPMK.
Pihak Kemnaker saat ini tengah mengawal ketat proses implementasi aturan tersebut agar tetap selaras dengan amanat konstitusi.
Langkah strategis ini diharapkan dapat mewujudkan iklim hubungan industrial yang lebih harmonis, produktif, dan menjunjung tinggi nilai keadilan bagi para pekerja.







