News

DPRD Payakumbuh Serap Aspirasi Publik Terkait Rencana Regulasi Daerah

31
×

DPRD Payakumbuh Serap Aspirasi Publik Terkait Rencana Regulasi Daerah

Sebarkan artikel ini
dprd-kota-payakumbuh-belum-terima-ranperda-terkait-simplifikasi-tiga-perda
DPRD Kota Payakumbuh Belum Terima Ranperda Terkait Simplifikasi Tiga Perda

Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh mengakui bahwa hingga saat ini draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tata kelola pasar, pedagang kaki lima, dan sistem perparkiran belum diterima dari pihak eksekutif.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menyampaikan informasi tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung dewan pada Minggu (05/07/2026).

Agenda ini digelar sebagai respons atas surat permohonan yang diajukan oleh Tim Advokasi Tanah Ulayat pada 22 Juni 2026 lalu.

Dalam memandu jalannya diskusi, Wirman didampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD, yakni Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta beberapa anggota legislatif lainnya.

Pihak dewan sengaja memfasilitasi dialog ini untuk menjaring aspirasi masyarakat sebelum pembahasan aturan krusial tersebut benar-benar dimulai.

Perwakilan Tim Advokasi Tanah Ulayat menekankan perlunya kajian mendalam karena kebijakan ini bersinggungan langsung dengan hak adat serta ekonomi warga.

DPRD turut melibatkan berbagai tokoh masyarakat, niniak mamak, hingga pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ampek untuk memperkaya perspektif.

Keterlibatan unsur adat diharapkan mampu memberikan masukan berbasis kearifan lokal agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan gesekan sosial di masa depan.

Wirman menegaskan bahwa forum RDPU ini menjadi wadah krusial untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Pihak dewan berkomitmen memastikan seluruh proses penyusunan aturan dilakukan secara transparan dan tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku.

Setiap saran dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan strategis legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembentukan peraturan daerah.

Partisipasi publik dinilai sebagai elemen kunci dalam melahirkan kebijakan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan riil warga Kota Payakumbuh.

Selama proses pembahasan berlangsung, DPRD berjanji akan terus membuka ruang diskusi agar kepentingan publik tetap terakomodasi dengan baik.

Transparansi dan keterbukaan dalam menyerap aspirasi seluruh pihak menjadi prinsip utama dewan demi menghasilkan keputusan yang bermanfaat maksimal bagi masyarakat.