PerbankanRegulasiSekuritas

Keringan Cicilan Kredit Bisa Dilakukan Berulang Sampai Maret 2022

861
×

Keringan Cicilan Kredit Bisa Dilakukan Berulang Sampai Maret 2022

Sebarkan artikel ini
Foto: Internet

JAKARTA – Untuk meringankan beban para debitur yang belum pulih dari dampak pandemi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan cicilan atau reskrukturisasi kredit yang bisa dilakukan secara berulang. Hal ini juga berguna untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan restrukturisasi kredit bisa dilakukan secara berulang selama periode relaksasi hingga Maret 2022.

“Saat ini kredit perbankan yang direstrukturisasi oleh 101 bank senilai Rp 971 triliun dengan nasabah mencapai 7,6 juta debitur per 4 Januari 2021,” ungkapnya saat konferensi pers Pada Senin 1 Februari malam, dikutip dari harianhaluan.

Para debitur sendiri terdiri dari pelaku UMKM berjumlah 5,8 juta debitur dengan nilai Rp 386,6 triliun dan non-UMKM mencapai 1,76 juta debitur dengan nilai Rp 584,4 triliun. Sedangkan per 25 Januari 2021, perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi senilai Rp 191,58 triliun dari lima juta kontrak pembiayaan yang disetujui.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.