EkonomiPerbankan

Pansus DPR Perkuat Perlindungan Hukum Desain Industri bagi UMKM

43
×

Pansus DPR Perkuat Perlindungan Hukum Desain Industri bagi UMKM

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri DPR RI dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAF), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Asosiasi Desainer Produk Industri Indonesia (ADPII), dan Asosiasi Indonesia Pemilik Paten dan Inovasi (AIPPI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto : Sari/Alma

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI terus mematangkan aturan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelaku UMKM. Sektor ini dinilai sebagai motor penggerak inovasi nasional yang membutuhkan perhatian khusus dari negara.

Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya sekadar mengeluarkan sertifikat desain industri. Pendampingan harus diberikan secara utuh kepada pelaku UMKM, mulai dari proses pengajuan hingga penanganan sengketa hukum.

“Intinya kami di Pansus RUU Desain Industri mencoba mengakomodasi seluruh karya ciptaan masyarakat Indonesia, kemudian melindunginya dan yang terakhir bagaimana UMKM mendapatkan perlindungan secara maksimal,” ujar Franciscus usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Melihat maraknya sengketa desain saat ini, kehadiran pemerintah menjadi sangat krusial bagi pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya. Sebagai langkah konkret, Pansus mengusulkan penempatan konsultan kekayaan intelektual di setiap kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum.

“Kami berharap ada konsultan kekayaan intelektual di setiap kanwil yang dapat memberikan pendampingan dan perlindungan bagi UMKM dalam konteks hak kekayaan intelektual,” jelasnya.

Selain aspek hukum, sertifikat desain industri juga didorong agar memiliki nilai ekonomi. Franciscus menjelaskan bahwa sertifikat tersebut bisa menjadi aset berharga yang membantu pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan.

Harapannya, dukungan ini mampu mendorong produk inovatif UMKM berkembang hingga skala industri yang lebih besar. Kehadiran RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.