JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menetapkan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya atau *outsourcing*. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pekerja.
Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan spesifik mengenai bidang pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
Kementerian Ketenagakerjaan kini membatasi skema *outsourcing* hanya pada enam bidang pekerjaan spesifik, yakni:
1. Layanan kebersihan (*cleaning service*).
2. Penyediaan makanan dan minuman (*catering*).
3. Tenaga pengamanan (*security*).
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.
5. Layanan penunjang operasional.
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Yassierli menegaskan bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja wajib memiliki perjanjian tertulis yang memuat detail pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, serta hak dan kewajiban pihak terkait.
Selain itu, perusahaan alih daya wajib menjamin pemenuhan hak-hak pekerja, mulai dari pembayaran upah, upah lembur, waktu kerja, istirahat, cuti tahunan, hingga aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hak atas jaminan sosial, Tunjangan Hari Raya (THR), serta hak terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diterapkan berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” pungkas Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).







