News

Polres Solok Kota Tahan Oknum ASN Penggelap Uang Pajak

39
×

Polres Solok Kota Tahan Oknum ASN Penggelap Uang Pajak

Sebarkan artikel ini
gelapkan-uang-pajak-kendaraan,-oknum-asn-samsat-solok-ditangkap-polisi
Gelapkan Uang Pajak Kendaraan, Oknum ASN Samsat Solok Ditangkap Polisi

Solok – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Samsat Kota Solok berinisial HG (48) resmi ditahan di Mapolres Solok Kota setelah terbukti menggelapkan uang pajak warga.

Penyidik Satreskrim Polres Solok Kota memutuskan menahan tersangka pasca-gelar perkara yang rampung pada Selasa (7/7/2026).

“Kami menetapkan HG sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Zainal Ben Okri pada Agustus 2025 lalu.

Zainal sebelumnya menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta kepada pelaku untuk biaya pajak dan balik nama dua mobil pribadinya.

Alih-alih menyetorkan dana tersebut ke kas negara, HG justru memakainya untuk melunasi utang pribadi.

Selama delapan bulan, pelaku terus mengulur waktu dengan dalih pengurusan dokumen sedang mengalami kendala di Padang.

Kenyataannya, berkas milik korban hanya disembunyikan tersangka di dalam laci meja kerjanya.

Kedok pelaku terbongkar pada April 2026 saat ia mengembalikan berkas milik Zainal tanpa ada satupun proses administrasi yang tuntas.

“Pelaku tidak membayarkan pajak maupun biaya balik nama, serta tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengganti uang korban,” tegas Daslucky.

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa korban HG tidak hanya satu orang.

Polisi menemukan setidaknya tiga warga lainnya yang juga menjadi korban penipuan dengan modus serupa.

Kini, HG terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.