Tutup
NewsPeristiwa

PTPN Hentikan Kasus Hukum Kakek Mujiran Melalui Keadilan Restoratif

113
×

PTPN Hentikan Kasus Hukum Kakek Mujiran Melalui Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
ptpn-hentikan-proses-hukum-kakek-mujiran-via-restorative-justice
PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran via Restorative Justice

Jakarta – Kakek Mujiran akhirnya menghirup napas lega setelah dibebaskan dari tahanan. Warga Lampung Selatan berusia 72 tahun ini sebelumnya sempat menjalani masa hukuman selama tiga bulan akibat mengambil sisa getah karet di lahan milik PTPN demi bertahan hidup.

Kasus yang menimpa lansia tersebut sempat menuai gelombang kecaman di media sosial. Publik menilai langkah hukum yang diambil perusahaan tidak memiliki sisi kemanusiaan, sehingga muncul desakan kuat agar perkara ini diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, memberikan respons tegas terkait polemik ini. Ia mengecam tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” ujar Dony di Jakarta, Minggu (24/5).

Dony menilai, pendekatan pidana terhadap warga kurang mampu justru mencederai marwah BUMN. Ia kemudian memerintahkan manajemen PTPN untuk segera mencabut laporan, menghentikan proses hukum, serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang bersangkutan.

Selain memberikan kebebasan, BP BUMN juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan bantuan sosial dan peluang kerja yang layak bagi keluarga Mujiran. Dony menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan harus ditangani dengan pendekatan pembinaan, bukan pemidanaan.

Merespons arahan tersebut, manajemen PTPN I resmi menghentikan seluruh proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Pihak perusahaan pun telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Mujiran dan masyarakat luas.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis PTPN dalam pernyataan resmi mereka.

Pihak perusahaan mengakui kejadian ini menjadi pelajaran berharga ke depannya. Petugas lapangan kini diinstruksikan untuk lebih mengedepankan nilai humanis dalam menangani setiap persoalan sosial di area perkebunan.

Sebagai tindak lanjut, bantuan kebutuhan pokok bagi keluarga Mujiran telah mulai disalurkan. Pemerintah kini juga tengah mengevaluasi standar operasional prosedur pengamanan aset secara menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.