Tutup
News

Kemnaker Resmi Hapus Syarat Diskriminatif di Rekrutmen

311
×

Kemnaker Resmi Hapus Syarat Diskriminatif di Rekrutmen

Sebarkan artikel ini
kemnaker-resmi-hapus-syarat-diskriminatif-di-rekrutmen,-dari-good-looking,-tinggi-badan-sampai-status-single
Kemnaker Resmi Hapus Syarat Diskriminatif di Rekrutmen, Dari Good Looking, Tinggi Badan sampai Status Single

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif dalam rekrutmen karyawan. Aturan ini bertujuan menciptakan proses rekrutmen yang adil dan setara bagi seluruh pencari kerja.

Larangan tersebut meliputi persyaratan seperti penampilan menarik, tinggi badan minimal, dan status pernikahan. Kemnaker menegaskan, praktik diskriminasi dalam rekrutmen tidak diperbolehkan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Surat edaran ini menekankan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Kemnaker menyatakan, pemberi kerja wajib melakukan rekrutmen secara objektif dan bebas dari praktik diskriminasi. Syarat usia hanya boleh diterapkan jika ada kepentingan khusus, seperti pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik tertentu.

Aturan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Mereka berhak diperlakukan objektif berdasarkan kompetensi yang dimiliki.

Kemnaker menegaskan, syarat usia masih bisa diterapkan jika ada alasan yang jelas, sesuai hukum, dan tidak asal dicantumkan. Dengan aturan ini, Kemnaker berharap proses rekrutmen di Indonesia menjadi lebih inklusif dan adil.