Tutup
News

Sumbar Bergerak Cepat, Tetapkan Tanggap Darurat Cuaca Ekstrem

290
×

Sumbar Bergerak Cepat, Tetapkan Tanggap Darurat Cuaca Ekstrem

Sebarkan artikel ini
cuaca-ekstrem-landa-sumbar,-pemprov-tetapkan-status-tanggap-darurat-sampai-8-desember-2025
Cuaca Ekstrem Landa Sumbar, Pemprov Tetapkan Status Tanggap Darurat Sampai 8 Desember 2025

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menetapkan status Tanggap Darurat Bencana alam.

keputusan ini diambil menyusul cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah Sumbar dalam beberapa hari terakhir.

Status tanggap darurat ini berlaku mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.

Kepastian ini tertuang dalam Surat keputusan Gubernur nomor : 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat bencana Alam Banjir,Banjir Bandang,Tanah Longsor,dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar tahun 2025.

Sekretaris Daerah provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyampaikan hal ini usai rapat koordinasi penanganan bencana di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).

“Dengan adanya 13 kabupaten/kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi,” ujar Arry Yuswandi.

Arry menambahkan, keputusan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan.

Sebelumnya, lima daerah terdampak paling signifikan, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir selatan, serta Kota Bukittinggi, telah menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya masing-masing.

Penetapan status tanggap darurat provinsi bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih cepat, terkoordinasi, dan fleksibel, terutama dalam mobilisasi logistik, alat berat, serta sumber daya manusia.

“Selain itu, penetapan status ini juga menjadi dasar pengusulan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan administratif,” jelasnya.

Selama masa tanggap darurat, pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan:

  1. Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.
  2. Aktivasi sistim komando penanganan darurat bencana, termasuk penyusunan rencana operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuat.
  3. Evakuasi masyarakat terancam.
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam.
  5. Perlindungan kelompok rentan.
  6. Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana.
  7. Penyiapan dan pendistribusian bantuan logistik.

“Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan,” tegasnya.

Untuk memudahkan koordinasi, Pemprov menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Centre Provinsi.

“Posko di BPBD akan menjadi titik kendali utama. Semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan dari sana agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando,” pungkas Arry.