JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi untuk mengonversi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini diambil untuk memastikan efisiensi anggaran serta percepatan pembangunan infrastruktur bagi pusat finansial baru tersebut.
Penentuan lokasi PFII kini menjadi kewenangan Kementerian Keuangan menyusul pengesahan Undang-Undang PFII oleh DPR RI pada Selasa (21/7). Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan mengutamakan pertimbangan rasionalitas, kecepatan eksekusi, serta efisiensi biaya bagi negara.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan lokasi spesifik untuk PFII. Beberapa wilayah yang masuk dalam daftar kandidat antara lain Bali Utara, kawasan Kura-Kura Bali, serta Sanur.
Purbaya menjelaskan bahwa status KEK yang telah ada tidak akan menjadi penghalang bagi pengembangan kawasan PFII. Jika suatu kawasan KEK dinilai memenuhi kriteria strategis, pemerintah memiliki otoritas untuk membubarkan status KEK tersebut demi mengintegrasikannya ke dalam regulasi PFII.
Pemerintah akan membentuk tim penilai khusus untuk menelaah berbagai proposal lokasi yang masuk. Keputusan akhir tidak akan didasarkan pada preferensi pribadi, melainkan melalui evaluasi komprehensif agar hasilnya memberikan dampak ekonomi yang optimal.
Pihaknya juga menjamin bahwa tidak akan terjadi tumpang tindih regulasi di lapangan. Setelah sebuah wilayah ditetapkan sebagai kawasan PFII, maka seluruh aktivitas di dalam kawasan tersebut akan tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang PFII.
Kehadiran PFII diharapkan mampu menjadi magnet bagi masuknya investor asing dan modal internasional ke Indonesia. Regulasi khusus ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dibandingkan dengan kawasan ekonomi lainnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengusulkan KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali sebagai lokasi potensial. Pemerintah kini tengah menunggu proposal mendetail sebelum melakukan seleksi akhir.
Inisiatif pengembangan PFII ini selaras dengan upaya pemerintah dalam memperluas peluang ekonomi di berbagai sektor. Di tengah dinamika pasar kerja global, penguatan sektor finansial dan investasi menjadi krusial untuk menyerap tenaga kerja profesional dan meningkatkan daya saing nasional.
Upaya ini juga sejalan dengan tren ekonomi syariah yang sedang didorong untuk memperluas kolaborasi di tingkat regional ASEAN. Pemanfaatan kawasan khusus diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang terintegrasi, mencakup sektor teknologi, retail, hingga manufaktur yang kini tengah berkembang pesat di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilihan lokasi PFII benar-benar memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, kawasan ini diharapkan mampu menarik minat orang kaya dunia untuk menempatkan aset finansial mereka di Indonesia secara aman dan efisien.






