Tutup
EkonomiEnergiPerbankanRegulasi

Bea Keluar Batu Bara: Pemerintah Bahas Tarif Progresif

221
×

Bea Keluar Batu Bara: Pemerintah Bahas Tarif Progresif

Sebarkan artikel ini
purbaya-pastikan-bea-keluar-batu-bara-belum-berlaku-1-januari-2026
Purbaya Pastikan Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026

jakarta – pemerintah menunda pemberlakuan kebijakan bea keluar batu bara yang semula direncanakan mulai 1 januari 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, saat ini pemerintah masih membahas tarif dan dasar pengenaan kebijakan tersebut.

“Untuk levelnya masih di pembahasan,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).

Skema tarif bea keluar dirancang progresif, mengikuti pergerakan harga batu bara.

Usulan yang tengah dibahas adalah tarif 5 persen saat harga rendah, 8 persen di level menengah, dan 11 persen pada harga yang lebih tinggi.

Namun, besaran final belum ditetapkan karena masih dalam pembahasan lintas kementerian.

“Tapi ini masih didiskusikan di level teknis, perpresnya sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya,” kata Purbaya.

Purbaya membuka kemungkinan pemberlakuan kebijakan tersebut bergeser dari rencana awal, bahkan penerapan bea keluar bisa dilakukan secara surut, tergantung hasil final pembahasan.

“(iya, tidak berlaku 1 Januari), bisa berlaku surut juga,” tegasnya.

Menkeu menjelaskan logika fiskal di balik rencana pengenaan bea keluar batu bara.Menurutnya, struktur penerimaan dari sektor batu bara belum optimal karena tingginya restitusi pajak yang dibayarkan negara kepada perusahaan tambang.

“Kalau saya lihat netnya, dia bayar pajak, bayar ini, bayar itu, bayar royalti segala macam, ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif.Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu,” ungkapnya.

Purbaya menegaskan tujuan kebijakan tersebut bukan untuk mematikan industri batu bara, melainkan mencari keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat.

Pemerintah berupaya memastikan hak negara atas sumber daya alam tetap optimal,sekaligus menjaga keberlanjutan industri.

“Dari sisi fiskal, tapi kan enggak gitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat juga,” jelasnya.

Penerimaan dari sektor batu bara akan digunakan untuk membiayai berbagai program publik, termasuk pendidikan dan penanganan bencana.

Pemerintah akan mencari formula yang paling seimbang sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Tujuan kami bukan mematikan industri batu bara, tapi mengoptimalkan pelaksanaan hak-hak mereka sehingga negara mereka pun diuntungkan juga,” imbuh Purbaya.

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan bea keluar batu bara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu sebelumnya menyebut pemerintah menargetkan aturan tersebut terbit sebelum akhir 2025, dengan rencana awal pemberlakuan pada 1 Januari 2026.

Pemerintah memperkirakan kebijakan bea keluar batu bara berpotensi menambah penerimaan negara hingga sekitar Rp20 triliun per tahun.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) meminta agar kebijakan fiskal diterapkan secara proporsional dan mempertimbangkan kondisi industri agar daya saing Indonesia tetap terjaga di pasar internasional.