Pekanbaru – Kabar baik datang dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pendapatan daerah melonjak signifikan pada tahun 2025, hampir menyentuh angka Rp1,175 triliun.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan,mengungkapkan,capaian ini meningkat sekitar 43 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil dari sinergi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” kata Denny, Selasa (18/6/2024).
Lonjakan pendapatan ini,lanjut Denny,memberikan ruang fiskal yang lebih luas untuk melaksanakan berbagai pembangunan di Kota pekanbaru.
Keberhasilan ini membuka peluang percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Bapenda juga memperkuat upaya optimalisasi pajak melalui kerja sama lintas lembaga.
Salah satu langkah konkretnya adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Inspektorat Kota Pekanbaru. Kolaborasi ini difokuskan pada penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Masih banyak wajib pajak yang menunggak PBB. Melalui kerja sama dengan Inspektorat, kami ingin penagihan dilakukan lebih efektif dan akuntabel,” jelasnya.
Pemko Pekanbaru juga memutuskan untuk mengembalikan tarif PBB ke skema tahun 2023. Sebelumnya, tarif PBB sempat mengalami kenaikan pada 2024 dan 2025.
“Kenaikan tarif PBB sebelumnya berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta Perda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2024. Namun atas arahan Pak Wali Kota, tarif PBB kita turunkan kembali seperti tahun 2023,” kata Denny.
Meski secara nominal pendapatan dari PBB berpotensi menurun, Bapenda optimistis kebijakan ini justru akan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Selain kebijakan PBB, Pemko Pekanbaru juga memberikan stimulus fiskal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sepanjang tahun 2025, Pemko menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi 2.058 warga Pekanbaru yang masuk kategori MBR.
Kontribusi terbesar pajak daerah pada 2025 berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan nilai mencapai sekitar Rp20 miliar.







