Tutup
News

Kejari Pesisir Selatan Eksekusi Terpidana Korupsi PNPM-MPd

67
×

Kejari Pesisir Selatan Eksekusi Terpidana Korupsi PNPM-MPd

Sebarkan artikel ini
pgl-terpidana-korupsi-pnpm-mpd-upk-bayang-utara-dieksekusi-ke-lapas-perempuan-ii-b-padang
PGL Terpidana Korupsi PNPM-MPD UPK Bayang Utara Dieksekusi ke Lapas Perempuan II-B Padang

Padang – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menahan PGL, 33 tahun, setelah mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana bergulir PNPM-MPd pada UPK Bayang Utara, Kamis (7/5/2026). Eksekusi dilakukan menyusul putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan PGL bersalah dalam perkara yang merugikan negara Rp1.419.500.000.

Tim eksekutor kejaksaan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Abrinaldy Anwar langsung membawa PGL ke Lapas Perempuan Kelas IIB Padang untuk menjalani pidana badan. Abrinaldy menegaskan eksekusi wajib dijalankan begitu pihaknya menerima petikan putusan dari pengadilan.

“Kalau petikan putusan sudah kami terima, statusnya inkracht. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh, sehingga putusan harus segera dilaksanakan,” kata Abrinaldy.

Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi itu mengacu pada Pasal 334 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan tersebut menegaskan bahwa putusan pengadilan dijalankan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap,dengan petikan putusan sebagai dasar eksekusi.

Dalam putusan kasasi, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada PGL. Denda itu wajib dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan diberitahukan. Jika tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaannya. Bila aset tidak mencukupi, pidana diganti dengan kurungan 100 hari.

Selain hukuman pokok,PGL juga dibebani uang pengganti Rp1.186.686.000. Apabila tidak dibayar, pengadilan menetapkan pidana pengganti berupa kurungan satu tahun enam bulan.

abrinaldy menambahkan, PGL terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Karena sebelumnya tidak ditahan, jaksa harus menjemput langsung terpidana sebelum membawanya ke lembaga pemasyarakatan.

“Ini eksekusi badan. Jadi terpidana kami antar untuk segera menjalani pidana penjara sesuai putusan yang sudah final,” ujarnya.