Tutup
InvestasiNewsRegulasi

Sumbar Percepat Penyelesaian Konflik Plasma, Tetapkan Tenggat Seminggu

205
×

Sumbar Percepat Penyelesaian Konflik Plasma, Tetapkan Tenggat Seminggu

Sebarkan artikel ini
pemprov-sumbar-fasilitasi-penyelesaian-konflik-antara-masyarakat-di-kabupaten-dharmasraya-dan-pt.-tidar-kerinci-agung
Pemprov Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Konflik antara Masyarakat di Kabupaten Dharmasraya dan PT. Tidar Kerinci Agung

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera barat (pemprov Sumbar) berupaya menuntaskan konflik antara masyarakat dengan PT Tidar Kerinci Agung terkait kewajiban penyediaan kebun plasma 20 persen.

Komitmen ini ditegaskan Asisten Ekonomi dan pembangunan Setda Provinsi Sumbar, Adib Alfikri, saat rapat di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (27/1/2026).

Adib Alfikri menyatakan pemerintah hadir untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kabupaten Dharmasraya, dengan PT Tidar Kerinci Agung.

Penyelesaian akan dilakukan secara dialogis, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara adil dan berimbang,” ujar Adib Alfikri.

Tujuannya adalah melindungi hak masyarakat dan menjaga keberlanjutan investasi.

Kewajiban fasilitasi plasma 20 persen merupakan amanat regulasi yang melekat pada izin usaha perkebunan dan Hak Guna usaha (HGU).

Penyelesaiannya harus berpijak pada kepastian hukum, data yang valid, serta kesepakatan para pihak.

Pemerintah mendorong dialog konstruktif antara perusahaan dan masyarakat dengan tenggat waktu yang jelas.”Negara tidak boleh absen.Pemerintah hadir untuk menjembatani, mengawal proses dialog, dan memastikan setiap langkah penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor.

Rapat menyepakati PT Tidar Kerinci Agung dan masyarakat diberi waktu satu minggu, hingga 3 Februari 2026, untuk mengimplementasikan kewajiban plasma 20 persen.

Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial, kepastian hukum, serta iklim investasi yang berkeadilan di Sumbar.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerikat Serikat (AS) melemah pada Jumat (17/4/2026). Mengutip Bloomberg, rupiah melemah 0,29% secara harian ke Rp 17.189 per dolar AS. Berdasarkan Jisdor Bank Indonesia (BI), rupiah melemah 0,27% secara harian ke Rp 17.189 per dolar AS. Chief Analyst Doo Financial Futures, Lukman Leong mengatakan, rupiah kembali melemah cukup besar dan mencatatkan rekor paling lemah sepanjang sejarah….

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksikan berpeluang melanjutkan penguatan terbatas pada perdagangan Senin (20/4/2026), di tengah sentimen global yang masih dibayangi ketegangan geopolitik. Pada penutupan perdagangan Jumat (17/4/2026), IHSG ditutup menguat 0,17% ke level 7.634,00. Penguatan ini ditopang oleh antisipasi aksi korporasi emiten serta koreksi harga minyak mentah. Head of Retail Research MNC Sekuritas…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. Kinerja emiten batubara tercatat menurun pada tahun 2025 yang salah satunya disebabkan oleh berkurangnya harga jual rata-rata atau average selling price (ASP). Sejumlah faktor seperti pemangkasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), harga batubara hingga sentimen geopolitik menjadi faktor penentu kinerja emiten batubara ke depan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa volume produksi…